Lumajang

Respon SE Kepala Dindikbud, Ini Kata Ketua Komisi D DPRD Lumajang

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – Keberadaan LKS atau lembar kerja siswa yang biasa digunakan sekolah untuk pelajar mulai tingkat SD hingga SMA, mendapat perhatian. Adalah Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang, Supratman, yang meminta agar peran komite sekolah untuk lebih tegas dalam mensikapi persoalan itu.

“Permasalahan ini terjadi, hampir setiap ganti semester. Yaitu, mulai dari SD, SMP hingga SMA. Karenanya, kami harap komite sekolah lebih tegas dalam merespon LKS ini,” katanya, Kamis (18/01/2024) tadi.

Baca juga :

Menurut Supratman, dalam surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang, pemakaian LKS dari penerbit itu sudah dilarang. “Dalam SE itu, Kepala Dindikbud menginginkan adanya kreativitas dan inovasi para guru dalam memberikan soal kepada siswanya. Karenanya menurut hemat kami, semua harus memiliki pertimbangan dalam pemanfaatan atau pemakaian. Sehingga, tidak hanya asal menggunakan,” paparnya.

Advertisement

Perhatian itu diberikan dewan, menyusul adanya larangan pembelian LKS di semua jenjang pendidikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Agus Salim. Bahkan, dinas juga sudah mewarning distributor buku LKS untuk tidak bekerjasama dengan pihak sekolah manapun.

“Kami minta tiap guru atau tenaga pengajar kreatif dan inovatif memberi pengajaran ke siswa siswinya,” ujarnya beberapa waktu yang lalu. (adi/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas