Lumajang

Optimalisasi Penyaluran Bansos Tepat Sasaran, Komisi D DPRD Lumajang Panggil Dinsos P3A dan PKH

Diterbitkan

-

Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Supratman. (dprd for memontum)

Memontum Malang – Optimalisasi penyaluran bantuan sosial (Bansos) agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat, dilakukan Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang, Kamis (22/01/2025) tadi. Melalui Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Supratman, komisi melakukan pemanggilan terhadap Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) serta Koordinator Kabupaten Program Keluarga Harapan (PKH), guna menggelar rapat kerja (Raker) yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang.

Dalam Raker itu, Komisi D memberikan perhatian terhadap belum terakomodirnya data calon penerima manfaat dari Kabupaten Lumajang, pada sejumlah program bantuan sosial tingkat provinsi. Ketua Komisi D pun menekankan, akan pentingnya penyusunan petunjuk teknis (Juknis) yang lebih fleksibel dan adaptif, agar tidak memberatkan masyarakat serta tetap berpihak pada kelompok yang benar-benar membutuhkan.

“Juknis penyaluran bantuan agar dievaluasi, sehingga memberikan keberpihakan kepada masyarakat,” kata Suparman.

Baca juga :

Advertisement

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna, menjelaskan bahwa Dinsos telah melaksanakan verifikasi data bantuan sosial, termasuk program Putri Jawara dan Kip Jawara. Pada tahun 2025, sebanyak 600 data telah diverifikasi dan 300 penerima telah difasilitasi.

“Sementara untuk tahun 2026, hingga saat ini belum terdapat permintaan data lanjutan dari Pemerintah Provinsi Jatim. Itu karena, keterbatasan kuota serta waktu pemenuhan data yang relatif singkat,” ujarnya.

Melalui Raker yang sudah digelar itu, Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang menegaskan pentingnya sinergi lintas pemerintahan, mulai dari desa, kabupaten hingga provinsi, dalam penyediaan data masyarakat Desil 1 dan Desil 2 yang akurat dan terverifikasi. Sinergi tersebut, diharapkan mampu mendorong optimalisasi penyaluran bantuan sosial, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Komisi D juga sepakat, supaya dilakukan peninjauan kembali serta pencabutan ketentuan regulasi yang bertentangan dengan konstitusi, khususnya terkait pembatasan bantuan LKSA permakanan bagi anak yang tinggal di Kabupaten Lumajang namun tidak beralamat domisili di daerah tersebut, demi menjamin asas keadilan dan perlindungan sosial anak. (hms/adi/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas