Lumajang

DPRD Lumajang Gelar Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Pj Bupati

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Pj Bupati terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang Tahun 2024 dan satu Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lumajang, di Gedung DPRD Lumajang, Rabu (24/04/2024) tadi. Pelaksanaan paripurna sendiri, dipimpin Wakil Ketua DPRD Lumajang, Hj Oktafiani, bersama Ketua DPRD, Eko Adis Prayoga dan Wakil Ketua DPRD Lumajang, H Akhmat dan H Bukasan serta dihadiri langsung Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, Forkopimda, anggota DPRD hingga Kepala OPD.

Dalam kesempatan tersebut, Hj Oktafiani menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh undangan yang turut hadir dalam rapat paripurna. Tidak lupa, juga turut mengungkapkan rasa bela sungkawa yang tulus kepada semua korban banjir yang telah melanda di Lumajang.

Baca juga :

“Kami turut mengungkapkan rasa bela sungkawa yang tulus kepada semua korban banjir. Dari kejadian ini, kita dapat melihat betapa kuatnya semangat persamaan dan kepedulian masyarakat kita. Semoga, banjir dan bencana-bencana yang di Kabupaten Lumajang, segera berakhir,” kata Hj Oktafiani, mengawali sambutan dalam sidang paripurna.

Advertisement

Selanjutnya, Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, membacakan nota penjelasan tujuh Raperda Kabupaten Lumajang tahun 2024. Adapun ke tujuh Raperda tersebut, diantaranya pertama yaitu mengenai Penyelenggaraan jasa konstruksi. Dua, Rencana pembangunan industri Kabupaten Lumajang, tahun 2024 hingga 2044. Tiga, Rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025 hingga 2045.

“Empat, Pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang. Lima, Perubahan atas peraturan daerah kabupaten Lumajang nomor 7 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemerintahan desa. Enam, Perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 18 tahun 2016 tentang penyertaan modal perusahaan umum daerah air minum Tirta Mahameru. Tujuh, Perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” ujarnya. (adi/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas