Lumajang

Rilis Kinerja Informasi Publik, Diskominfo Lumajang Rampungkan Pengaduan Masyarakat di Angka 100 Persen

Diterbitkan

-

RESPONSIF: Diskominfo Lumajang dalam rilis kinerja informasi publik di Maret 2025. (pemkab for memontum)

Memontum Lumajang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lumajang kembali merilis laporan rekapitulasi bulanan terkait kinerja layanan publikasi konten, pengelolaan pengaduan masyarakat dan pelayanan informasi publik, untuk periode Maret 2025. Laporan yang dilakukan ini, merupakan bagian dari komitmen Diskominfo Lumajang dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas layanan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi indikator penguatan keterbukaan informasi di Lumajang.

Kepala Diskominfo Kabupaten Lumajang, Mustaqim, menyampaikan bahwa rekapitulasi ini merupakan bentuk monitoring dan evaluasi kinerja layanan kehumasan dan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang. “Melalui rekap ini, kami ingin memastikan bahwa setiap layanan informasi, publikasi konten maupun pengelolaan pengaduan dapat berjalan secara responsif, informatif dan partisipatif,” kata Kadiskominfo Lumajang, Rabu (16/04/2025) tadi.

Selama Maret 2025, tambahnya, Tim Kehumasan Diskominfo Lumajang telah memproduksi dan mempublikasikan sebanyak 189 berita pada Portal Berita Lumajang dan 149 berita pada Portal Info Publik. Termasuk, 194 konten informasi tersebar melalui akun instagram @lumajangkab, 145 konten informasi melalui akun Instagram @diskominfolumajang, dan 87 konten informasi pada akun Instagram @ppid_lumajang. Konten yang dipublikasikan, mencakup informasi pembangunan, program prioritas daerah, edukasi publik hingga kegiatan pelayanan masyarakat.

Baca juga :

Advertisement

Dalam hal pengelolaan pengaduan, lanjutnya, ada sebanyak 13 laporan masyarakat masuk melalui kanal SP4N Lapor!, 10 laporan melalui Portal Lapor Lumajang, 30 laporan melalui Group FB lapor Lumajang dan 25 laporan masuk melalui layanan Sambat Bunda. Mayoritas pengaduan itu, berasal dari infrastruktur, pelayanan public, transportasi dan lalu lintas.

“Tingkat penyelesaian pengaduan kami mencapai 100 persen dan kami terus mendorong perangkat daerah terkait untuk lebih cepat tanggap terhadap setiap aduan yang masuk,” jelas Mustaqim.

Sementara itu, untuk pelayanan informasi publik yang dikelola melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, tercatat sebanyak dua permohonan informasi diajukan oleh masyarakat. Seluruh permohonan, pun telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami berharap, keterbukaan informasi dapat terus menjadi budaya dalam pelayanan publik. Sehingga, masyarakat bisa lebih percaya dan terlibat dalam proses pembangunan daerah,” terang Kadiskominfo Mustaqim. (kom/adi/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas