Lumajang
Rilis Kinerja Informasi Publik, Diskominfo Lumajang Rampungkan Pengaduan Masyarakat di Angka 100 Persen

Memontum Lumajang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lumajang kembali merilis laporan rekapitulasi bulanan terkait kinerja layanan publikasi konten, pengelolaan pengaduan masyarakat dan pelayanan informasi publik, untuk periode Maret 2025. Laporan yang dilakukan ini, merupakan bagian dari komitmen Diskominfo Lumajang dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas layanan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi indikator penguatan keterbukaan informasi di Lumajang.
Kepala Diskominfo Kabupaten Lumajang, Mustaqim, menyampaikan bahwa rekapitulasi ini merupakan bentuk monitoring dan evaluasi kinerja layanan kehumasan dan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang. “Melalui rekap ini, kami ingin memastikan bahwa setiap layanan informasi, publikasi konten maupun pengelolaan pengaduan dapat berjalan secara responsif, informatif dan partisipatif,” kata Kadiskominfo Lumajang, Rabu (16/04/2025) tadi.
Selama Maret 2025, tambahnya, Tim Kehumasan Diskominfo Lumajang telah memproduksi dan mempublikasikan sebanyak 189 berita pada Portal Berita Lumajang dan 149 berita pada Portal Info Publik. Termasuk, 194 konten informasi tersebar melalui akun instagram @lumajangkab, 145 konten informasi melalui akun Instagram @diskominfolumajang, dan 87 konten informasi pada akun Instagram @ppid_lumajang. Konten yang dipublikasikan, mencakup informasi pembangunan, program prioritas daerah, edukasi publik hingga kegiatan pelayanan masyarakat.
Baca juga :
Dalam hal pengelolaan pengaduan, lanjutnya, ada sebanyak 13 laporan masyarakat masuk melalui kanal SP4N Lapor!, 10 laporan melalui Portal Lapor Lumajang, 30 laporan melalui Group FB lapor Lumajang dan 25 laporan masuk melalui layanan Sambat Bunda. Mayoritas pengaduan itu, berasal dari infrastruktur, pelayanan public, transportasi dan lalu lintas.
“Tingkat penyelesaian pengaduan kami mencapai 100 persen dan kami terus mendorong perangkat daerah terkait untuk lebih cepat tanggap terhadap setiap aduan yang masuk,” jelas Mustaqim.
Sementara itu, untuk pelayanan informasi publik yang dikelola melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, tercatat sebanyak dua permohonan informasi diajukan oleh masyarakat. Seluruh permohonan, pun telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami berharap, keterbukaan informasi dapat terus menjadi budaya dalam pelayanan publik. Sehingga, masyarakat bisa lebih percaya dan terlibat dalam proses pembangunan daerah,” terang Kadiskominfo Mustaqim. (kom/adi/sit)

Lumajang3 mingguLepas Keberangkatan CJH, Bupati Lumajang bersama Wabup Titip Doa untuk Lumajang
Lumajang4 mingguPemkab Lumajang dan DPRD Perkuat Koordinasi Pengelolaan Keuangan untuk Kepentingan Masyarakat
Lumajang3 mingguPelantikan Pengurus PMII, Bupati Lumajang Dorong Keterlibatan Generasi Muda di Pembangunan Daerah
Lumajang4 mingguBuka Gelaran IYRC, Bupati Lumajang Ajak Generasi Muda Bijak dalam Gunakan Teknologi
Lumajang1 mingguAudiensi bersama BPJS, Pemkab Lumajang Pastikan Jaminan Kesehatan Masyarakat Rentan Terjaga
Lumajang1 mingguPeningkatan Kapasitas PPID, Sekda Lumajang Ingatkan Kemampuan Bangun Komunikasi Publik yang Baik







