Lumajang

DPRD Lumajang Temukan Banyak Dugaan Pelanggaran dalam Praktek Alih Fungsi Tanaman Keras

Diterbitkan

-

Ketua DPRD Lumajang, Hj Oktaviani. (memontum.com/adi)

Memontum Lumajang – DPRD Kabupaten Lumajang, menggelar rapat monitoring dan evaluasi (Monev) terkait hasil pengaduan masyarakat mengenai alih fungsi tanaman keras yang melibatkan Perkebunan Swasta PT Kalijeruk Baru di Dusun Kalibanter, Desa Kalipenggung, Kabupaten Lumajang, Jumat (23/05/2025) tadi. Dalam Monev yang melibatkan tiga komisi di DPRD Kabupaten Lumajang, yaitu Komisi A, B dan Komisi C itu, juga melibatkan stakeholder terkait serta warga Desa Kalipenggung.

Monev sendiri, awalnya dijadwalkan akan digelar secara tertutup. Namun, rencana itu akhirnya bisa diakses oleh seluruh media.

Ketua DPRD Lumajang, Hj Oktaviani, menjelaskan bahwa ada sejumlah temuan yang mengarah sebagai pelanggaran. “Banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan dan kerugian masyarakat yang sangat besar di sana,” kata Ketua DPRD Lumajang.

Ditambahkannya, bahwa dalam Monev ini, sebenarnya pihak dari PT Kalijeruk Baru, juga turut diundang. Namun, pihak PT mengklarifikasi tidak bisa hadir. Bahkan, ketidakhadirannya tersebut sudah mengkonfirmasi lewat surat dan akan datang pada awal Juni mendatang.

Advertisement

Baca juga :

Masih menurut Oktaviani, dalam hal ini, rekomendasi yang dikeluarkan oleh DLH (Dinas Lingkungan Hidup) agar memberhentikan penebangan, mendasari kerentanan terhadap terjadinya bencana. Namun, menurutnya, PT Kalijeruk Baru tidak mengindakan.

“Banyak pelanggaran. Bahkan dari BPN tadi, untuk HGU (Hak Guna Usaha) itu masih tercatat peruntukannya kosong,” tambahnya. 

Ketua DPRD Lumajang juga menegaskan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat juga akan pergi ke kementerian, selaku pihak yang mengeluarkan rekomendasi izin HGU. Tujuannya, guna memastikan jika kegiatan yang dilaksanakan PT Kalijeruk Baru, sudah sesuai atau sebaliknya.

“Ini lho, ada masalah sebesar ini. Apakah kementrian itu dalam memberikan rekom HGU apakah sudah diuji? Apakah mereka (PT Kalijeruk Baru, red) sudah melakukan peruntukannya sesuai dengan HGU,” terang Oktaviani. (adi/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas