Lumajang

DPRD Lumajang Tunggu Kajian Ahli dalam Alih Fungsi Lahan Perkebunan di PT Kalijeruk Baru

Diterbitkan

-

Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Oktafiani. (memontum.com/adi)

Memontum Lumajang – Penyelesaian masalah aduan dugaan alih fungsi lahan di PT Kalijeruk Baru, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, masih berlanjut. Kabar terakhir, DPRD Kabupaten Lumajang masih menunggu kajian ahli, sebelum nantinya mengambil keputusan lebih lanjut terkait aduan yang disampaikan warga.

Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Oktafiani, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima data terkait aduan ini dan telah menyerahkannya kepada ahli untuk dikaji. “Kita tunggu saja hasil kajian ahli. Apakah PT Kalijeruk Baru telah sesuai dengan aturan atau tidak,” kata Ketua DPRD Lumajang kepada Memontum.com, Selasa (15/07/2025) tadi.

Baca juga :

Ketua DPRD Oktafiani menjelaskan, bahwa berdasarkan data dari PT Kalijeruk Baru dan BPN, terdapat 10 HGU dengan total luas 1197 hektare. Namun, hanya 9 hektare lebih yang berizin. “Seyogyanya kalau sudah begitu, itu sudah dikatakan melanggar,” tegasnya.

Sebaliknya, jika hasil kajian ahli menunjukkan bahwa PT Kalijeruk Baru melanggar aturan, tambahnya, maka DPRD Lumajang akan mempertimbangkan untuk menutup perusahaan tersebut. “Jelas perintah penutupan tetap ada di pemikiran kami,” ujar Oktafiani.

Advertisement

Sebagaimana diberitakan, aduan mengenai PT Kalijeruk Baru ini telah menjadi perhatian publik, karena perusahaan tersebut diduga telah mengalihfungsikan lahan perkebunan. Dugaan ini, memicu keresahan warga sekitar. Bahkan, warga dari tiga desa sekitar perkebunan telah menggelar aksi unjuk rasa dan mengadukan ini ke DPRD Lumajang. (adi/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas