Lumajang

Audiensi bersama PPDI, Komisi A DPRD Lumajang Terangkan Beberapa Poin Penting Kesejahteraan dan Siltap

Diterbitkan

-

KOMISI A: Foto bersama seusai pelaksanaan audiensi Komisi A DPRD Lumajang dengan PPDI. (dprd for memontum)

Memontum Lumajang – Komisi A DPRD Lumajang menggelar pertemuan dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Lumajang, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lumajang, Selasa (06/05/2025) tadi. Audiensi yang dipimpin langsung Ketua Komisi A, Reza Hadi Kurniawan, juga dihadiri Ketua PPDI Lumajang, Mufidun Alamin.

Dalam audiensi itu, Ketua PPDI Mufidun menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi bahasan. Diantaranya, adalah mengenai isu kejelasan status pegawai perangkat desa. Kemudian, mengenai kesejahteraan perangkat desa hingga mekanisme pencairan penghasilan tetap (Siltap).

Merespon beberapa poin penting itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, menyampaikan bahwa terkait status kepegawaian perangkat desa bukan menjadi kewenangan daerah. Sebaliknya, status tersebut menjadi kewenangan pusat.

Baca juga :

Advertisement

“Status kepegawaian bukan kewenangan pemerintah daerah, namun kewenangan pemerintah pusat,” katanya.

Sementara itu, mengenai kesejahteraan perangkat desa, Reza menerangkan bahwa salah satu hal yang bisa dilakukan yaitu dengan meningkatkan pendapatan asli desa. Dengan pendapatan yang meningkatkan, maka kesejahteraan akan mengimbangi dari perolehan pendapatan.

“Salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa, yaitu dengan meningkatkan pendapatan asli desa,” lanjutnya.

Sedangkan terkait dengan mekanisme pencairan Siltap, diterangkannya yaitu diawali dengan pelaksanaan rapat kerja. “Akan dilaksanakan rapat kerja dengan perangkat daerah terkait, mengingat pembebanan Siltap ada di APBDes (anggaran pendapatan belanja desa),” ujarnya. (adi/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas