Pemerintahan

Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal di Lumajang, Kerugian Milyaran

Diterbitkan

-

Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal di Lumajang, Kerugian Milyaran

Memontum Lumajang – Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat tempat pengiriman rokok batangan dan pengepakan rokok ilegal di daerah Senduro Lumajang milik seseorang berinisial SY.

Dari informasi tersebut awal tahun 2020, Bea Cukai Probolinggo melakukan penggerebekan pada 8 januari 2020 dan berhasil mengamankan 339 karton setara 2.469.500 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 2 518.890.000. Diperkiraan kerugian negara sebesar Rp 1.465.203.000.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Andi Hermawan pada awak media Rabu (11/03/2020).

“Hasil ini juga tidak lepas dari Pemerintah Daerah dengan adanya tambahan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kegiatan sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal,” ungkapnya.

Advertisement

Pihaknya, kata Andi Hermawan, mengapresiasi upaya Pemkab Lumajang dalam rangka “Gempur Rokok Ilegal”. Ia menjelaskan bahwa tangkapan tersebut merupakan jumlah terbesar di Kabupaten Lumajang.

Saat ini SY telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan pelimpahan ke Kejari Lumajang untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Lumajang dengan dugaan pelanggaran pasal 50 dan atau pasal 56 Undang – Undang 39 tahun 2007 tentang Cukai Junto pasal 54 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Kami tidak akan mentolelir segala tindakan yang melanggar ketentuan di bidang cukai,” tegas Andi.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Wahyuning Indriasih, Kamis (12/3/2020) menjelaskan, bahwa penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Probolinggo merupakan dampak positif dari sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang telah dilaksanakan secara berkala di Kabupaten Lumajang.

Advertisement

“Sosialisasi yang kita berikan melalui media tatap muka, media luar ruang dan juga melalui media cetak, elektronik, radio maupun online atau cyber menunjukkan bahwa yang kita lakukan tepat kepada sasaran. Dari kronologisnya penindakan yang dilakukan berawal dari laporan dari masyarakat,” katanya.

Dijelaskan, bahwa sasaran Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai pada prinsipnya adalah memutus mata rantai. Menurutnya pedagang rokok eceran sebagai pemegang peranan penting mendapatkan pemahaman tentang ketentuan di bidang cukai.

Kabid IKP itu juga mengungkapkan, ketika pedagang eceran telah paham dan menolak rokok ilegal maka mata rantai peredaran rokok ilegal dapat terputus dengan sendirinya. Selain pedagang rokok eceran, berbagai komunitas, pegiat sosial, tokoh masyarakat juga diharapkan dapat berperan. Untuk itu, pihaknya telah menjadwalkan sosialisasi serupa sebanyak 6 kali selama tahun 2020 ini.

“Kita berharap kedepan masyarakat semakin banyak masyarakat yang peduli terhadap gerakan Gempur Rokok Ilegal ini, terlebih lagi kepedulian masyarakat itu adalah karena sudah sampainya informasi yang diberikan Dinas Kominfo melalui kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai,” pungkas Wahyuning Indriasih. (adi/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas