SEKITAR KITA
Bea Cukai Probolinggo dan Kominfo Lumajang Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal Lewat Jelita Show
Memontum Lumajang – Guna menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai tidak hanya melakukan giat operasi. Namun, juga mengampanyekan gempur rokok ilegal dengan mengadakan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi.
Hal itu, dibuktikan dengan adanya kegiatan talkshow off air Jelita Show tentang pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Lumajang Pemkab Lumajang, bertempat di Pring Pitu Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang, Rabu (13/10/2021).
Baca juga:
- Menuju Pilkada Lumajang, Ini Kata Kyai: Saatnya Pilih Pemimpin Peduli dan Membawa Solusi
- Buka Forum Koordinasi SPBE, Pj Bupati Lumajang Dorong Akselerasi Pemerintahan Digital
- Pj Bupati Lumajang Terima Lencana Hasta Brata Surya Majapahit Kategori Emas
- Bunda Indah-Mas Yudha Tampil Ciamik di Momen Debat Publik Kedua Pilkada Lumajang
- Perkuat Sistem Metrologi Legal Jadi Cara Lumajang Jaga Integritas dan Keberlanjutan Pasar Tradisional
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Diskominfo Kabupaten Lumajang, Yoga Pratomo, menyampaikan bahwa peran pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal yakni selain melakukan operasi peredaran, juga dilakukan upaya sosialisasi baik kepada pengguna maupun pedagang rokok untuk membeli rokok legal. Karena dengan membeli rokok legal, maka masyarakat juga turut mendapatkan manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT) untuk pembangunan secara keseluruhan.
“Hari ini kita melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal, karena rokok ilegal tidak resmi dan tidak membayar pajak atau cukai. Cukai itu sendiri, sangat berguna karena yang didapat dari cukai rokok nantinya akan kembali untuk kepentingan masyarakat, misalnya untuk kesehatan, sekolah, pembangunan sarpras dan masih banyak lainnya,” ungkapnya.
Untuk itu, dirinya berpesan kepada masyarakat agar ikut serta dalam mendukung upaya pemerintah memerangi rokok ilegal, dengan semboyan Gempur Rokok Ilegal. “Silahkan merokok dengan rokok yang legal namun harus mengetahui tempat dan waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Nangkok P. Pasaribu, menjelaskan bahwa manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bisa dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Jenis barang kena cukai, barang kena cukai ilegal, hingga identifikasi pita cukai palsu serta sanksi hukum bagi yang melanggarnya.
Untuk itu, diharapkan masyarakat bisa melaporkan terkait adanya peredaran rokok ilegal ke pihak bea cukai Probolinggo. Seperti bisa datang langsung ke kantor ataupun melalui media sosial.
“Kami sangat mengharapkan adanya peran serta dan kerjasama dari masyarakat untuk bisa mensukseskan kegiatan gempur rokok ilegal. Kami akan terus melakukan sosialisasi undang-undang cukai kepada masyarakat, sehingga masyarakat akan paham dan bisa mengidentifikasi rokok ilegal dan legal,” paparnya. (kom/adi/sit)
- Lumajang1 minggu
Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Lumajang4 minggu
Wujudkan Sanitasi Aman, Pemkab Lumajang Terima Dukungan Advokasi Perwakilan Unicef
- Lumajang4 minggu
21 Kecamatan Jadi Sebaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Sita 118 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Lumajang4 minggu
Penataan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang Kedepankan Infrastruktur Ramah Lingkungan
- Lumajang4 minggu
Ini Alasan Kenapa Kalangan Milenial Harus Pilih Bunda Indah dan Mas Yudha di Pilkada Lumajang
- Lumajang3 minggu
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Ajak Calon Guru Penggerak Berinovasi sebagai Pelopor Pembelajaran
- Lumajang4 minggu
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Ungkap Peran Penting Masyarakat Usai Edukasi Cukai