Hukum & Kriminal
Berita Acara Pemeriksaan Dugaan Kasus Penambangan Ilegal Padang Savana beberkan Peran Oknum DPRD dan Asosiasi Pertambangan
Memontum Lumajang – Penetapan tersangka SA (41) warga Desa Bunder, Kecamatan Pademawuh, Kabupaten Pamekasan, dalam dugaan kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Padang Savana, Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh-Lumajang, membuka fakta baru siapa-siapa pihak yang terlibat dalam pusaran dugaan kasus yang menimpanya. Dalam pemeriksaan tersangka yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP) Polres Lumajang, ternyata ada beberapa nama atau oknum yang disebutkan oleh tersangka SA.
Penasehat hukum tersangka SA (41), Basuki Rahmad SH M.Hum C.LA, kepada memontum.com membeberkan jika kliennya yang saat ini berada di tahanan Polres Lumajang, dalam BAP telah mengakui akan adanya keterlibatan beberapa orang yang diantaranya oknum anggota DPRD dan oknum di Asosiasi Pertambangan.
Okik panggilan akrab Basuki Rahmad, menyampaikan jika pengakuan kliennya dalam BAP bahwa kliennya ada kerja sama dengan inisial TR yang merupakan anggota DPRD Lumajang. Sementara untuk dokumen surat keterangan asal barang (SKAB) yang digunakan, merupakan milik asosiasi pertambangan berinisial SF.
“Bahwa kerja sama dengan oknum anggota DPRD itu, adalah 50-50. Kenapa dia (kliennya, red) berani menambang di situ (TKP, red), karena sudah ditanggung. Untuk dokumen SKAB, jelas milik SF. Itu pengakuan di BAP,” tegas Okik.
Baca juga :
- Menuju Pilkada Lumajang, Ini Kata Kyai: Saatnya Pilih Pemimpin Peduli dan Membawa Solusi
- Buka Forum Koordinasi SPBE, Pj Bupati Lumajang Dorong Akselerasi Pemerintahan Digital
- Pj Bupati Lumajang Terima Lencana Hasta Brata Surya Majapahit Kategori Emas
- Bunda Indah-Mas Yudha Tampil Ciamik di Momen Debat Publik Kedua Pilkada Lumajang
- Perkuat Sistem Metrologi Legal Jadi Cara Lumajang Jaga Integritas dan Keberlanjutan Pasar Tradisional
Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, TR ketika ditemui di Kantor DPRD Lumajang, menyanggah jika dirinya ada kerja sama dengan tersangka SA. Bahkan, dirinya dengan tegas mengatakan, akan mengklarifikasi namanya dalam keterangan yang disampaikan oleh SA, kepada penyidik Polres Lumajang.
“Kalau si tersangka SA ini mengatakan, saya ada kerjasama, ini saya sanggah, mas. Karena dalam proses perizinannya, pun saya tidak pernah tahu. Yang namanya kerja sama, itu mulai dia berizin sampai akhirnya pelaksanaan, otomatis saya harus bermodal. Itu namanya kerja sama. Dalam konteks hari ini, kalau beliau mengatakan saya kerja sama, saya sanggah tidak. Perkara tersangka SA menuangkan di BAP, ini saya juga harus mengklarifikasi juga di penyidik. Nantinya, apa yang disampaikan beliaunya,” ujarnya.
Sebelumnya, SF yang juga dikonfirmasi via telepon terkait dugaan penyalahgunaan surat keterangan asal barang (SKAB) untuk penambangan di Padang Savana Desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh, enggan memberikan keterangan. Selasa (09/11/2021) ini SF yang akan memberikan keterangan, saat dihubungi tidak memberikan keterangan. (adi/sit)
- Lumajang1 minggu
Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Lumajang4 minggu
Wujudkan Sanitasi Aman, Pemkab Lumajang Terima Dukungan Advokasi Perwakilan Unicef
- Lumajang4 minggu
21 Kecamatan Jadi Sebaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Sita 118 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Lumajang4 minggu
Penataan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang Kedepankan Infrastruktur Ramah Lingkungan
- Lumajang4 minggu
Ini Alasan Kenapa Kalangan Milenial Harus Pilih Bunda Indah dan Mas Yudha di Pilkada Lumajang
- Lumajang3 minggu
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Ajak Calon Guru Penggerak Berinovasi sebagai Pelopor Pembelajaran
- Lumajang4 minggu
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Ungkap Peran Penting Masyarakat Usai Edukasi Cukai