Lumajang
Bupati dan BPN Lumajang Gelar Geser Patok
Memontum Lumajang – Gerakan Serempak Pemasangan Patok merupakan upaya pemerintah dalam mencegah sengketa tanah di masyarakat. Untuk itu, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq didampingi Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati bersama jajaran Forkopimda dan Kepala Kantor Pertanahan Lumajang melakukan Pencanangan Gerakan Serempak Pemasangan Patok (Geser Patok) di Desa Kebonsari Kecamatan Yosowilangun, Rabu (10/03).
“Ide ini dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang agar segera ada kejelasan batas tanah secara masif yang dilakukan oleh kita semua untuk mengatasi problem sengketa tanah di masyarakat,” jelas bupati.
Gerakan Serempak Pemasangan Patok merupakan upaya pemerintah dalam mencegah sengketa tanah di masyarakat. Bupati berharap gerakan ini dapat ditindaklanjuti oleh kepala desa sehingga dapat diketahui dengan jelas batas kepemilikan tanah antar tetangga. “Supaya di tingkat desa melakukan hal serempak secara masif, sehingga menjadi catatan pemilik tanah sehingga di masa depan tidak ada sengketa tanah,” tutur bupati.
Sementara itu, Wabup Indah Amperawati berharap pemasangan patok yang dilakukan oleh masyarakat tidak hanya disaksikan oleh tetangga, tetapi juga dilakukan oleh 2 pemilik tanah yang berbatasan. Hal itu menurutnya penting sehingga mulai dari awal penentuan batas dan pemasangan patok diketahui bersama untuk mencegah sengketa tanah sebelum sertipikat tanah diterbitkan oleh BPN.
“Jadi yang masang itu bareng yang punya 2 rumah, ini simbol kerukunan sehingga tidak ada persengketaan tanah dengan tetangga, himbauan agar ini secara serempak memasang patok bersama dengan tetangganya masing-masing,” ujar Bunda Indah.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Lumajang, Ramlan, menegaskan bahwa penentuan batas dan pemasangan patok dilakukan oleh masyarakat sendiri diketahui oleh tetangga. Dijelaskan Ramlan bahwa wewenang BPN hanya sebatas melakukan pengukuran dan menerbitkan sertipikat tanah.
“Jadi yang memasang itu pemilik tanah yang disaksikan oleh tetangga, BPN tidak berhak menentukan batasnya, hanya setelah dipasang melakukan pengukuran menjadi peta bidang dan menjadi sertipikat tanah,” jelasnya. (adi/ed2)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah ke Musholla di Depan Rumah Mantan Bupati Lumajang Dilidik Polres
- Lumajang4 minggu
Temui Warga Yosowilangun, Bunda Indah Jelaskan Cara Realisasi Program Dana Dusun
- Lumajang3 minggu
Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Lumajang3 minggu
Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Lumajang3 minggu
Dinilai Tebarkan Fitnah, Pendukung Bunda Indah-Mas Yudha Laporkan Pemilik Akun ke Bawaslu Lumajang
- Hukum & Kriminal3 minggu
Lagi..Kawanan Maling Lumajang Bobol Kandang Milik Warga Kedungjajang dan Sikat Dua Ekor Sapi
- Lumajang4 minggu
Angka Kemiskinan Alami Tren Penurunan, Pj Bupati Lumajang Beri Apresiasi Masyarakat dan OPD
- Lumajang3 minggu
Dekatkan Sejarah dan Budaya ke Generasi Muda, Museum Daerah Lumajang Ajak Jelajah Candi