Lumajang

Bupati dan BPN Lumajang Gelar Geser Patok

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – Gerakan Serempak Pemasangan Patok merupakan upaya pemerintah dalam mencegah sengketa tanah di masyarakat. Untuk itu,  Bupati Lumajang, Thoriqul Haq didampingi Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati bersama jajaran Forkopimda dan Kepala Kantor Pertanahan Lumajang melakukan Pencanangan Gerakan Serempak Pemasangan Patok (Geser Patok) di Desa Kebonsari Kecamatan Yosowilangun, Rabu (10/03).

“Ide ini dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang agar segera ada kejelasan batas tanah secara masif yang dilakukan oleh kita semua untuk mengatasi problem sengketa tanah di masyarakat,” jelas bupati.

Baca Juga : Kondisi Jalan Nasional di Lumajang Amburadul, Masyarakat Berharap KPK Turut Melakukan Pengawasan

Gerakan Serempak Pemasangan Patok merupakan upaya pemerintah dalam mencegah sengketa tanah di masyarakat. Bupati berharap gerakan ini dapat ditindaklanjuti oleh kepala desa sehingga dapat diketahui dengan jelas batas kepemilikan tanah antar tetangga. “Supaya di tingkat desa melakukan hal serempak secara masif, sehingga menjadi catatan pemilik tanah sehingga di masa depan tidak ada sengketa tanah,” tutur bupati.

Advertisement

Sementara itu, Wabup Indah Amperawati berharap pemasangan patok yang dilakukan oleh masyarakat tidak hanya disaksikan oleh tetangga, tetapi juga dilakukan oleh 2 pemilik tanah yang berbatasan. Hal itu menurutnya penting sehingga mulai dari awal penentuan batas dan pemasangan patok diketahui bersama untuk mencegah sengketa tanah sebelum sertipikat tanah diterbitkan oleh BPN.

“Jadi yang masang itu bareng yang punya 2 rumah, ini simbol kerukunan sehingga tidak ada persengketaan tanah dengan tetangga, himbauan agar ini secara serempak memasang patok bersama dengan tetangganya masing-masing,” ujar Bunda Indah.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Lumajang, Ramlan, menegaskan bahwa penentuan batas dan pemasangan patok dilakukan oleh masyarakat sendiri diketahui oleh tetangga. Dijelaskan Ramlan bahwa wewenang BPN hanya sebatas melakukan pengukuran dan menerbitkan sertipikat tanah.

“Jadi yang memasang itu pemilik tanah yang disaksikan oleh tetangga, BPN tidak berhak menentukan batasnya, hanya setelah dipasang melakukan pengukuran menjadi peta bidang dan menjadi sertipikat tanah,” jelasnya. (adi/ed2)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas