Lumajang

Bupati Lumajang bersama 38 Kepala Daerah di Jatim Serahkan LKPD ke Bapak RI

Diterbitkan

-

Bupati Lumajang bersama 38 Kepala Daerah di Jatim Serahkan LKPD ke Bapak RI

Memontum Lumajang – Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2022 kepada BPK RI. Penyerahan yang dilakukan serentak bersama 38 Kepala Daerah di Jawa Timur kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, berlangsung di Gedung BPK Jatim, Senin (27/3/2023) tadi.

Dalam kesempatan itu, Kepala Perwakilan BPK Jatim, mengapresiasi para kepala daerah beserta jajarannya. Sehingga, bisa menyerahkan LKPD unaudited secara tepat waktu sesuai amanat undang-undang.

Karyadi menjelaskan, bahwa LKPD merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD. “Berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2010, LKPD terdiri atas Laporan realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dan Catatan Keuangan yang dilampirkab dengan laporan keuangan perusahaan daerah atau BUMD,” jelas Karyadi.

Baca juga :

Advertisement

Selain itu, dijelaskannya, bahwa pihak BPK Jatim punya waktu yang cukup singkat untuk melakukan pemeriksaan berkas LKPD kota/kabupaten tersebut selama 60 hari. Namun, pihaknya telah melakukan pemeriksaan pendahuluan.

Dirinya menambahkan, bahwa laporan keuangan itu akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan empat aspek. Antara lain, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

“Begitu pemeriksaan selesai. Maka LHP (laporan hasil pemeriksaan, red) akan kami sampaikan kepada bupati/wali kota, itu sudah termasuk action plan,” jelasnya. (kom/adi/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas