Pemerintahan

Bupati Lumajang Ikuti Vidcon Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah

Diterbitkan

-

Bupati Lumajang Ikuti Vidcon Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah

Memontum Lumajang – Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, mengikuti video conference (Vidcon) terkait penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Selasa (23/02) tadi.

Dalam Vidcon tersebut, Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto, menjelaskan bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan meningkatkan ekosistem investasi serta kegiatan berusaha di daerah, maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah sebagai aturan turunan dari UU Cipta kerja.

Baca: Pemkab Lumajang Siap Dukung Pengembangan Perhutanan Sosial

Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, tambahnya, bukan berarti pemerintah melakukan resentralisasi kewenangan perizinan berusaha dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Advertisement

Namun, penyelenggaraan perizinan berusaha dan pengawasan, tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat. Sehingga, tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh wilayah Indonesia.

Kehadiran PP 6/2021, tambahnya, juga turut mempengaruhi sistem Online Single Submission (OSS). Salah satunya, adalah perubahan terkait konsep perizinan berbasis risiko.

“Dengan konsep ini, kemudahan berusaha dapat dinikmati oleh semua kalangan masyarakat, terutama untuk para pelaku startup dan UMKM,” ujarnya.

Dalam mempersiapkan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, Menteri Airlangga Hartanto meminta agar ada persiapan SDM, persiapan infrastruktur dan supporting system, komunikasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha.

Advertisement

“Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah mengadakan sosialisasi kepada pelaku usaha dalam kegiatan sosialisasi dan media elektronik,” tambahnya.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa tujuan dari PP No 6 Tahun 2021 agar tercipta penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi dan akuntabel yang menjadi harapan semua pihak, khususnya para pelaku usaha. Untuk mempercepat hal itu, pemerintah pusat menyiapkan dalam sistem OSS.

Sistem OSS dibangun, tambahnya, dengan tujuan untuk mempercepat peningkatan penanaman modal dan berusaha, dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Baca juga: Korban Dugaan Kekerasan Terhadap Anak yang Surati Kapolri Jalani Pemeriksaan, Korban Diminta Peragakan Kasusnya Saat di Room Karaoke

Advertisement

Tidak hanya perusahaan besar, OSS juga bisa digunakan oleh seluruh jenis usaha baik usaha industri maupun jasa, termasuk para pelaku startup dan UMKM.

Selain itu, dijelaskan Mendagri bahwa hal penting dalam mendukung penerapan OSS ini adalah dengan mengaktifkan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di daerah.

“Tingkat II diminta untuk mengintegrasikan OSS pelaksanaannya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), intinya disana ada outlet tentang perizinan berusaha yang menggunakan OSS yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” ujarnya. (kom/ryk/lmj/ed2

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas