Lumajang

Bupati Lumajang Tekankan Korban TPPO Harus Juga Mendapat Perhatian

Diterbitkan

-

BUKA: Bupati Lumajang saat membuka kegiatan sosialisasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. (pemkab for memontum)

Memontum Lumajang – Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus bergeser dari pendekatan penghukuman semata menjadi pendekatan yang berfokus pada perlindungan dan pemulihan korban. Hal ini disampaikan Bunda Indah-sapaan Bupati Lumajang, saat membuka kegiatan sosialisasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Hall Vision Vista, Kelurahan Citrodiwangsan, Kamis (07/08/2025) tadi.

Dalam forum yang dihadiri aparat kepolisian dari berbagai wilayah di Jawa Timur, Bunda Indah menyebut bahwa korban perdagangan orang sering kali luput dari perhatian sistem hukum. Banyak proses hukum yang selesai dengan vonis, tetapi meninggalkan korban dalam kondisi trauma, tanpa pendampingan dan tanpa akses keadilan yang sebenarnya.

Bunda Indah menekankan, bahwa korban harus menjadi pusat dari setiap kebijakan, bukan sekadar saksi atau data statistik. Dirinya mengungkap, bahwa kasus TPPO masih terjadi di Lumajang, dengan Kecamatan Pasirian mencatat jumlah tertinggi, yaitu mencapai sekitar 200 korban. Modus kejahatan terus berkembang, salah satunya melalui tawaran kerja palsu di media sosial dan jaringan daring.

“Lebih memprihatinkan, bahwa korban tidak lagi terbatas pada kelompok miskin atau berpendidikan rendah. Banyak dari mereka adalah anak muda yang cakap teknologi dan justru menjadi sasaran baru karena kurangnya literasi perlindungan kerja migran,” jelasnya.

Advertisement

Baca juga :

Meski Lumajang telah membentuk Gugus Tugas TPPO dan menghadirkan dua platform digital SIAPkerja dan Siskop2mi untuk memfasilitasi warga bekerja ke luar negeri secara legal, Bunda Indah mengakui bahwa tantangan masih besar.

Dirinya menyebut bahwa layanan pemulihan psikologis, bantuan hukum dan reintegrasi sosial bagi korban masih sangat terbatas. Menurutnya, perlindungan nyata tidak cukup diwujudkan dalam regulasi, tetapi harus hadir dalam bentuk layanan yang bisa diakses langsung oleh korban.

Bunda Indah menyoroti, pentingnya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan aparatur daerah untuk memahami dinamika kejahatan TPPO yang terus berkembang. Selain itu, dirinya menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dan lintas daerah, mengingat pola kejahatan perdagangan orang bersifat lintas wilayah dan sering kali melibatkan jaringan antar provinsi bahkan antar negara.

Bunda Indah menegaskan, bahwa tanpa pendekatan berbasis korban, upaya pemberantasan TPPO akan selalu tertinggal. Menurutnya, pemulihan hak, martabat dan masa depan korban adalah indikator sejati bahwa negara hadir melindungi warganya.

Advertisement

“Kalau hukum hanya menghukum pelaku tapi tak memulihkan korban, itu belum keadilan. Korban harus menjadi pusat perhatian, karena dari merekalah luka bangsa ini bermula,” imbuhnya. (kom/adi/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas