Lumajang

Bupati Lumajang Wajibkan Kendaraan Dinas Lakukan Uji Emisi

Diterbitkan

-

EMISI: Bupati Lumajang saat menghadiri pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor. (pemkab for memontum)

Memontum Lumajang – Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah agar melakukan uji emisi terhadap kendaraan dinas sebelum digunakan untuk kegiatan operasional harian. Instruksi ini disampaikan, saat menghadiri kegiatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor bersama Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, di area Terminal MPU Kabupaten Lumajang, Kamis (18/12/2025) tadi.

Melalui instruksi itu, tentunya sebagai langkah nyata dalam menjaga kualitas udara dengan memulai pengendalian emisi dari internal birokrasi. Bahkan, pemerintah tidak hanya mengimbau, tetapi juga memberi contoh nyata kepada masyarakat.

“Saya minta untuk seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, segera dilakukan uji emisi terlebih dahulu. Kita harus memberi contoh sebelum kendaraan itu digunakan untuk operasional,” kata Bunda Indah-sapaan Bupati Lumajang.

Ditambahkannya, keteladanan menjadi kunci utama dalam pengendalian pencemaran udara. Di tengah peningkatan jumlah kendaraan bermotor, peran pemerintah sebagai penggerak perubahan perilaku ramah lingkungan menjadi semakin strategis.

Advertisement

Berdasarkan data tahun 2025, jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Lumajang, tercatat mencapai 187.532 unit. Terdiri dari sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang. Tanpa pengendalian yang terukur, peningkatan tersebut berpotensi menambah beban pencemaran udara dan menurunkan kualitas lingkungan hidup.

Namun demikian, Lumajang menunjukkan capaian positif. Indeks Kualitas Udara (IKU) Kabupaten Lumajang tahun 2024 berada pada angka 92,07 dengan status ‘Sangat Baik’, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2023 yang berada di angka 85,24. Capaian ini menjadi modal penting yang harus dijaga secara konsisten.

Baca juga :

“Kualitas udara kita sudah sangat baik. Ini jangan sampai menurun hanya karena kita abai. Justru harus terus ditingkatkan agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambah Bunda Indah.

Sebagai penguat kebijakan, Pemkab Lumajang juga menggelar Uji Emisi Kendaraan Gratis bagi masyarakat dengan tema ‘Sidarsih (Aksi Udara Bersih) – Beat Air Pollution’ atau ‘Akhiri Polusi Udara’. Program ini menjadi ruang edukasi sekaligus ajakan kolektif agar pengendalian emisi tidak berhenti di level kebijakan, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata.

Advertisement

Langkah tersebut, sejalan dengan Program Langit Biru, program nasional pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak dan tidak bergerak. Implementasinya, diperkuat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2023 tentang baku mutu emisi kendaraan bermotor, yang mewajibkan setiap kendaraan memenuhi standar emisi melalui uji emisi berkala.

Bunda Indah menegaskan, bahwa uji emisi bukan semata kewajiban administratif, melainkan investasi jangka panjang bagi kesehatan dan keberlanjutan lingkungan. “Manfaat uji emisi sangat besar, mulai dari menjaga udara tetap bersih, meningkatkan kesehatan masyarakat, efisiensi bahan bakar, hingga memperpanjang usia kendaraan,” jelasnya.

Lebih dari itu, uji emisi dinilai mampu menumbuhkan kesadaran kolektif, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mendorong perubahan perilaku ramah lingkungan, baik di tingkat individu maupun kelembagaan. Menutup kegiatan, Bunda Indah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dan mengajak masyarakat untuk terus berkolaborasi menjaga lingkungan hidup.

“Lingkungan yang sehat adalah tanggung jawab bersama. Apa yang kita lakukan hari ini akan menjadi warisan terbaik bagi generasi mendatang,” paparnya. (kom/adi/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas