Lumajang

Demo Paguyuban Sopir Truk di Desa Jarit Lumajang dengan Mendatangi Bupati Lumajang, Berakhir dengan Kesepatan

Diterbitkan

-

Demo Paguyuban Sopir Truk di Desa Jarit Lumajang dengan Mendatangi Bupati Lumajang, Berakhir dengan Kesepatan

Memontum Lumajang – Pasca terjadi demo di Jarit Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, beberapa perwakilan dari Paguyuban Sopir Truk mendatangi Pendopo Kabupaten Lumajang, untuk bertemu dengan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, Rabu (17/11/2021) malam. Kedatangan massa, untuk meminta izin agar bisa diberi akses lewat di ruas Jalan Jarit menuju tambang pasir, saat kondisi truk dalam keadaan kosong atau belum mengangkut pasir.

Pertemuan antara Bupati dan Paguyuban Truk Pasir itu, sempat diwarnai adu argumentasi antar keduanya, untuk mencari solusi yang terbaik. Hingga akhirnya, semua pihak tercapai sebuah kesepakatan yang harus dipatuhi oleh sopir truk pasir. Baik saat melintas dan jika diketahui melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sangsi tegas.

Dalam adu argumen, sebelumnya Ketua Paguyuban Truk Pasir Lumajang, Hanafi, dihadapan bupati mempertanyakan pelarangan truk pasir untuk lewat jalan umum di Desa Jarit. Dirinya menyampaikan, jika truk dilarang lewat paling tidak harus ada dasar hukumnya.

“Aturannya dari mana. Nanti yang melaksanakan, yang punya kewenangan, apakah dinas perhubungan atau dari siapa. Kalau menurut kami, mohon maaf Pak Bupati, kejelasannya juga yang bagaimana, itu juga menurut kami juga belum ada. Kami menyampaikan juga, ketika nanti misalkan memang sudah nyata-nyata dalam forum ini sesuai dengan aspirasi kami melalui paguyuban ini, misalkan sudah deadlock memang tetap tidak boleh melalui jalan tersebut. Permohonan rekan-rekan tadi, sudah sepakat bahwasanya, ya kalau tidak bisa satu, ya tidak bisa semuanya. Jadi, lebih baik portal itu ya di las saja,” ungkapnya saat menyampaikan aspirasi para sopir truk pasir.

Advertisement

Hanafi meminta, semua truk baik yang muat kayu dan lainnya, sama-sama tidak bisa lewat. “Itu tentunya kami tidak mengharapkan, yang kami harapkan tetap ada solusi,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq, menanggapi pertanyaan paguyuban sopir truk pasir, menyampaikan jika bicara aturan, jelasnya sopir truk harus lewat jalan khusus tambang pasir. “Soal aturan, kita ini kan mencari cara yang sama-sama sebenarnya semua sudah tahu. Apa resikonya, apa akibatnya. Kita sudah sering diskusi soal begini-begini ini. Soal aturan ada logika begini, ini jalan umum, maka semua boleh lewat. Saya mencoba memahami dari semua pemikiran itu. Masyarakat Jarit, Kepala Desa Jarit, Bu Inggi, juga menyampaikan dengan segala keadaan yang memang terjadi. Kalau tanya soal aturan, teman-teman armada pertambangan ini ya tidak boleh lewat,” tegasnya.

Cak Thoriq panggilan akrab Bupati Lumajang itu menjelaskan, karena kendaraan truk pasir yang lewat bukan truk umum atau truk tambang. Maka, bupati mempertanyakan balik kepada para sopir truk, apakah kendaraannya sudah uji kir.

Baca juga :

Advertisement

“Ada yang uji kir, ada yang tidak uji kir. Banyak mana yang uji kir dan tidak uji kir. Ngomong sing bener (Bicara yang benar, red), yang uji kir itu paling 10 persen lah. Nanti di cek di Dishub, semua mau. Kalau soal aturan, ya tidak boleh. Tetapi, kan tidak begitu bicara kita, kenapa saya berkeputusan ada jalan khusus tambang pasir, supaya hal-hal yang menghindari konflik. Menghindari masalah itu betul-betul bisa diselesaikan dengan cara yang kita semua menyepakati,” ungkapnya.

Lebih lanjut Cak Thoriq menyatakan, jika masih banyak persoalan terkait pertambangan pasir. “Bahwa jalan tambang pasir masih ada masalah, memang iya sek ono (masih ada, red) masalah. Belum sesuai dengan harapan, iya. Soal transparansi teman-teman penambang soal transparansi teman-teman pemilik truk pasir, iya ada masalah. Saya mengerti masalah itu. Jangankan soal truk tambang pasir, jangankan soal jalan tambang pasir. SKAB masih ada masalah. Apa masalahnya teman-teman yang truk pasir ini. Nggak beli SKAB hanya ngasih ke petugas Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu, ya kan. Banyak yang begitu terjadi, truk pasir juga yo podo ae (ya sama aja, red), ya kan. Nah, kita mencari cara seng bener (yang benar, red), seng kiro-kiro kabeh (yang semua kira-kira, red) bisa menyelesaikan masalahnya,” tuturnya.

Karenanya, Bupati pun mempertegas, kalau sesuai aturan, maka tidak boleh melintas. “Lek golek-golek masalah, kabeh ono masalahe (kalau cari-cari masalah, maka semua ada masalahnya, red). Karena itu Mas Hanafi, kalau bicara aturan ya tiddak boleh lewat. Karena mereka bukan truk angkutan umum. Ini semua truk pertambangan pasir, yang artinya truk untuk pengusahaan pertambangan. Diatur di undang-undang, semua mekanisme pertambangan harus memiliki jalan khusus pertambangan, itu artinya truk harus melewati jalan khusus pertambangan. Kalau bicara aturan,” imbuhnya.

Cak Thoriq kembali menegaskan, jika bicara aturan, maka berapa jumlah sopir truk yang memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). “Bicara aturan lagi, berapa persen yang punya SIM. Tidak usah ngomong aturan yah, semuanya mengerti apa yang harus di atur ya kan. Sekarang cari jalan yang terbaik, cari jalan keluar,” terang Cak Thoriq.

Akhirnya perdebatan antara Bupati dengan para sopir truk pasir berakhir dengan sebuah kesepakatan yang harus dipatuhi oleh para sopir yang lewat ruas Jalan Desa Jarit Kecamatan Candipuro. Diantaranya, truck pasir yang boleh lewat hanya yang kosong dan maksimal 3 kali lewat dalam satu hari dengan kecepatan 20 Km/Jam. Apabila ada sopir truk yang melanggar kesepakatan tersebut sebanyak 3 kali, maka jalan akan ditutup untuk truk pasir. Apabila ada truk yang bermuatan pasir masuk ke Jalan Desa Jarit maka paguyuban tambang siap menerima sanksi apapun. Untuk warga Desa Jarit apabila membutuhkan pasir harus menggunakan pickup tidak boleh menggunakan truk dan harus ada ijin dari Kades.

Advertisement

Lalu, untuk waktu larangan truk pasir melintas pada pagi hari pukul 06.30 sampai dengan 08.00, sore hari pukul 17.00 sampai dengan 19.30 dan malam hari pukul 22.00 sampai dengan 04.30. Penjaga portal ada dua orang untuk insentif akan ditanggung oleh paguyuban sopir. Untuk tanda truk paguyuban akan ditempel stiker nomor paguyuban dan sopir membawa kartu dari Kades. Lalu, untuk pengaturan jarak ditetapkan untuk truk yang melintas mulai pukul 08.00 sampai dengan 17.00. Untuk aturan tersebut akan diberlakukan mulai Senin, 22 November 2021 dan sebelum diberlakukan aturan maka sementara portal ditutup. (adi/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas