Lumajang
Denda Miliaran Menanti Perampungan Proyek Pengerjaan Jargas Lumajang, selain Pelunasan Gaji Pekerja dan Sopir
Memontum Lumajang – Proyek pengerjaan Jaringan Gas (Jargas) Bumi di Kabupaten Lumajang, tidak hanya terancam mangkrak, akibat buntut dari belum terbayarnya gaji beberapa pekerja dan sopir. Namun, jika mengacu pada keterlambatan pengerjaan proyek, atau target selesainya pengerjaan pada 15 Desember 2022, maka cukup besar penalti yang harus dibayar.
Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 79 ayat 4, sebagaimana diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021, bahwa jika terjadi keterlambatan proyek ada sanksi pengenaan denda yang besarannya 1/1.000 dari nilai kontrak. Sehingga, jika merujuk pada aturan yang ada, diperkirakan denda permil pelaksana proyek Jargas Bumi oleh PT Petronesia Benimel, selaku pelaksana atau pemenang lelang, bisa mencapai sekitar Rp 43 juta per hari. Sementara, jika hingga Selasa (03/01/2023) kemarin, proyek tersebut belum dikerjakan, maka sudah mengalami keterlambatan selama 19 hari. Sehingga, jika proyek Jargas hingga beberapa ke depan tidak bisa terselesaikan, diperkirakan pihak pelaksana bakal menanggung denda permil mencapai milliaran.
Baca Juga :
- Buka Gerakan Belanja Sayuran di Lahan Petani, Pj Bupati Lumajang Targetkan Peningkatan Harga Jual Sayur
- Dinsos Lumajang Bakal Gulirkan BLT DBHCHT untuk 5.685 Buruh Pabrik Rokok dan Buruh Tani Tembakau
- DPRD Lumajang Ingatkan Tim Sukses Pilkada Lumajang 2024 Turut Partisipasi Jaga Kondusifitas
- DPRD Lumajang Lakukan Penetapan Pimpinan Dewan dan Ketua Fraksi
- Jaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok, Pemkab Lumajang Gencarkan Operasi Pasar
Humas Proyek Jargas Lumajang, Fauzan, ketika dikonfirmasi membenarkan jika pengerjaan proyek Jargas di Lumajang, mengalami keterlambatan. Meski demikian, terkait penyesaiannya ada perpanjangan waktu. “Betul, pak. Kontrak kami di perpanjang sampai Maret 2023. Bukan denda, akan tetapi amandemen perpanjangan waktu. Dikarenakan, banyak faktor teknis dan non teknis,” ujarnya kepada Memontum.com.
Disinggung mengenai denda permil yang akan dikenakan, Fauzan mengaku, bahwa dirinya tidak tahu. Itu karena, dirinya belum bertemu dengan pimpinan proyek.
“Untuk denda, saya pribadi belum tahu pasti, apakah kena denda permil atau tidaknya. Karena terkendala satu dan lain hal, pak. Karena kebetulan, saya belum ketemu pimpinan lagi,” imbuhnya.
Sementara itu, Construction Area Superintendent Jargas Kabupaten Lumajang, Indra, juga membenarkan jika proyek Jargas mengalami keterlambatan pekerjaan. Sehingga, pelaksana akan menanggung denda permil. “Betul, secara kontrak. Ya,” katanya singkat.
Sebagaimana diberitakan, hingga Januari ini, proyek pengerjaan Jasgas Lumajang masih belum rampung. Bahkan, beberapa pekerja proyek mengaku belum dibayar, dari pengerjaan yang sudah dikerjakan. Sementara akibat kondisi itu, beberapa pekerja pun akhirnya memilih meninggalkan lokasi proyek pengerjaan. (adi/sit)
- Lumajang4 minggu
KPU Lumajang Sampaikan Jadwal untuk Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2024
- Lumajang4 minggu
Tingkatkan Literasi dan Inklusi, OJK Beri Edukasi Keuangan ke Pelajar SD di Lumajang
- Lumajang3 minggu
Dikawal Ribuan Massa, Paslon Bunda Indah-Yudha Adji Kusuma Mendaftar ke KPU Lumajang
- Lumajang4 minggu
Sekda Agus Triyono Lantik Mustajib sebagai Kepala DPMPTSP Lumajang
- Lumajang4 minggu
50 Anggota DPRD Lumajang Dilantik, Satu Orang Anggota Tak Hadir
- Lumajang4 minggu
Audiensi bersama Pemenang Lomba Olimpiade Nasional, Pj Bupati Lumajang Beri Motivasi dan Uang Pembinaan
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Rotasi Sejumlah Kepala Dinas
- Lumajang4 minggu
Seminar Strategi Eliminasi TBC, Sekda Lumajang Minta Nakes Kian Proaktif Edukasi Masyarakat