Lumajang

Dilurug Sopir Truk Penambang yang Keluhkan Mahalnya SKAB, Bupati Lumajang Belum Beri Solusi

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – Puluhan sopir armada pasir Candipuro mendatangi kantor Bupati Lumajang, Senin (21/06) tadi. Mereka memprotes mahalnya SKAB ( Surat Keterangan Asal Barang ) yang tembus Rp 120 ribu per SKAB.

Para sopir meminta pada Bupati, agar situasi yang ada disikapi. Sebab, mahalnya SKAB tersebut dinilai sangat memberatkan. Salah seorang perwakilan sopir, Junaedi, dalam aksi itu mengungkapkan diwaktu sebelumnya SKAB sempat Rp. 150 ribu.

Baca Juga:

    Bahkan Junaedi mengaku, selain harga SKAB yang dirasa melenceng dari aturan baku itu, di wilayah Kecamatan Candipuro juga ada sejumlah penarikan di titik jalan keluar area tambang, dengan nominal bervariatif.

    “Sekarang ini SKAB harganya Rp. 120 ribu, dulunya pernah Rp. 150 ribu. Dan sepanjang jalan di wilayah Candipuro itu ada penarikan totalnya sampai Rp 35 ribu. belum yang lain di bawah itu. Itu kami keberatan pak,” ujarnya.

    Advertisement

    Hal senada disampaikan oleh salah seorang sopir yang enggan disebutkan namanya, kata dia, rata – rata penarikan berkisar dari angka Rp 5 ribu pertitik penarikan dengan total hingga Rp 50 ribu. Sifatnya memaksa, jika sang sopir angkutan pasir tak membayar, maka berujung pada pengejaran.

    Diwaktu yang sama Kepala BPRD Kabupaten Lumajang, Hari Susiyati, ketika dikonfirmasi memontum.com di lokasi berjalannya aksi, mengatakan ini sudah diatur dalam peraturan daerah dan peraturan Bupati. Di mana dalam hal ini tentang tata kelola pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan ini, para pemilik izin tambang/penambang harus menerbitkan SKAB.

    “Apa itu SKAB, yakni Surat Keterangan Asal Barang. Kalau keluar dari penambang tidak berizin, koridornya bukan saya,” ungkap Susi.

    Berkaitan pengawasan, imbuhnya, BPRD bersama tim monitoring, melakukan pengawasan terkait SKAB.

    Advertisement

    “SKAB tidak diperjualbelikan. Karena SKAB bukan bukti pembayaran pajak, tapi dasar untuk mengenakan pajak mineral bukan logam dan batuan dengan nilai pajak per SKAB yaitu Rp 25.000,” tegasnya.

    Sementara itu Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, menanggapi Keluhan yang di sampaikan para sopir, menyatakan bahwa itu protes nya sopir truk terhadap SKAB yang ada di kawasan perizinan tambang karena mereka mengkalkulasi antara SKAB dengan harga atau uang yang dia dapat untuk mendapatkan SKAB itu tidak nutut hasilnya dengan harga pasir yang di Stock pile

    Saat ditanya terkait dengan permainan harga SKAB yang ada di lapangan yang dinilai sangat memberatkan para sopir truk, justru Bupati secara Spontan tidak menjelaskan secara pasti solusi dari keluhan para supir tersebut. Bahkan dia menjelaskan tentang hal yang lain.

    “Jadi tidak sesederhana yang dibayangkan kita semua, di pertambangan pasir itu ada pertambangan manual, yang itu juga harus hidup. Harus dapat income ekonomi, kalau mikirnya hanya yang memiliki izin tanpa memikirkan yang manual. Di pertambangan pasir, ada teman-teman manual, yang itu juga harus hidup, harus dapat income ekonomi, itu juga ribuan orang,” terangnya. “Kalau hanya mikirin pemilik izin tambang, gak mikirin mereka yang manual yang hari ini menjadi bagian dari kebersamaan dengan pemilik tambang, ya tidak ada titik temunya. Yang tidak punya SKAB ini kan yang manual, mereka mengikuti pemilik izin tambang, mereka nunut kepada pemilik izin tambang. Nah, pemilik izin tambang lah yang mengeluarkan SKAB, ini masih dicarikan jalan keluar supaya sama-sama mendapatkan hasil keuntungan semua bisa hidup dari penambangan pasir di Kabupaten Lumajang,” imbuhnya. (adi/ed2)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Trending

    Lewat ke baris perkakas