SEKITAR KITA

Diskominfo Lumajang dan Bea Cukai Sosialisasikan Ciri- ciri Rokok Ilegal

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – Sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai kembali dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lumajang, untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang. Kali ini, sosialisasi diselenggarakan di Hall Istana Kuliner, Kecamatan Lumajang, Jumat (24/09/2021).

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Yoga Pratomo, mengatakan salah satu sumber pendapatan negara berasal dari pajak cukai rokok. Untuk itu, masyarakat yang membeli rokok bercukai resmi (legal), secara tidak langsung turut membantu meningkatkan pendapatan negara.

“Kalau membeli rokok yang legal, tentunya akan menyumbang ke pendapatan negara. Makanya, kalau merokok pakai yang rokok legal,” ujarnya.

Advertisement

Dirinya pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mendukung pemerintah dalam memerangi rokok ilegal, dengan membeli dan mengkonsumsi rokok bercukai resmi. Sehingga, secara tidak langsung turut menyumbangkan pendapatan untuk negara.

baca juga

“Terima kasih sudah patuh pada imbauan pemerintah, dalam mendukung pemerintah memerangi rokok ilegal,” imbuhnya.

Sementara, nara sumber dari Kantor Bea Cukai Probolinggo, Nila Rahmawati, yang hadir secara virtual menerangkan saat ini masyarakat perlu mewaspadai beredarnya rokok ilegal. Dirinya menambahkan, bahwa rokok ilegal ada beberapa jenis. Yaitu, rokok tanpa cukai atau polos, rokok bercukai palsu, rokok bercukai bekas, rokok bercukai yang bukan untuk peruntukannya dan rokok bercukai bukan haknya.

“Masyarakat perlu mengenal jenis-jenis rokok ilegal, dari ciri-cirinya agar tetap waspada terhadap peredarannya,” tuturnya.

Advertisement

Nila menjelaskan, rokok ilegal yang beredar di pasaran dapat kenali dengan ciri-ciri sebagai berikut. Pertama, rokok biasanya belum punya nama. Dua, dikemas secara sederhana. Tiga, kebanyakan pelesetan dari nama rokok ternama. Empat, harganya murah.

Dirinya berharap, masyarakat yang menemukan adanya praktek jual beli rokok ilegal agar melaporkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Probolinggo atau instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Lumajang. (kom/adi/adv)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas