Lumajang

Dugaan Pungli PTSL Lumajang Diadukan ke Presiden

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – Dugaan pungli pada pelaksanaan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun anggaran 2020 di Lumajang dan menyeret nama Kepala Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, Elok Hariningsih, harus berurusan atau menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Lumajang, mulai terurai. Dugaan penyalahgunaan itu, ternyata secara terang-terangan dilaporkan oleh warga, yakni Arsyad Subekti.

Ditemui dikediamannya, Jumat (16/04) tadi, dirinya mengakui pengaduan itu dibuatnya. Pengaduan tersebut, dirinya tujukan pada Presiden RI, Kapolri dan Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, tertanggal 11 Januari 2021 lalu.

Menurutnya, Kades Tempeh diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena jabatannya, dengan melakukan pungutan yang diluar kewenangannya dan mengabaikan ketentuan yang diatur oleh undang – undang.

Baca Juga:

Advertisement

    “Jadi intinya, saya memohon agar pihak terkait dalam surat pengaduan saya itu, untuk melakukan penyelidikan. Dan apabila ditemukan unsur tindak pidana, maka dengan hormat, demi hukum dan undang – undang yang berlaku agar dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Arsyad.

    Dirinya juga menunjukkan tanggapan dari salah satu tembusan surat pengaduan yang dirinya layangkan tersebut, dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional 16 Maret kemarin. Dirinya meminta pada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, untuk melakukan penelitian yuridis, administratif dan fisik mengenai permasalahan tersebut.

    “Awal April kemarin, saya juga di undang ke Kejaksaan Negeri Lumajang, untuk klarifikasi terkait aduan saya. Saya sampaikan apa adanya kepada mereka, bahwa intinya di sini apa gunanya SKB 3 Menteri yang sudah ditetapkan menjadi patokan pemerintah dalam pelaksanaan program. Jika, di bawah (Kades, red) aturan itu masih di otak-atik seolah itu benar, namun sangat rawan terjadinya suatu penyimpangan,” papar Arsyad. (adi/sit)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Trending

    Lewat ke baris perkakas