Hukum & Kriminal
Dukung Penyidikan Dugaan Penambangan Ilegal Padang Savana Lumajang, Pemerhati Tambang Datangi Mapolres
Memontum Lumajang – Beberapa orang yang mengatas-namakan elemen masyarakat pemerhati pertambangan Lumajang, yakni Indra Hosy Effendhy S.H M.H dan Arsyad Subekti, mendatangi Mapolres Lumajang, Senin (29/11/2021). Kedatangan mereka, yang selama ini cukup getol atau inten mengawal jalannya proses dugaan penambangan ilegal di Padang Savana Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, untuk bertemu Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno dan Kasat Reskrim Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo.
Tidak hanya sekedar bertemu, mereka juga memberikan surat ke Mapolres Lumajang, dalam kaitannya dugaan kasus penambangan ilegal yang telah menetapkan seorang tersangka SA (41), warga Desa Bunder, Kecamatan Pademawuh, Kabupaten Pamekasan-Madura. Dalam surat itu, mereka menyampaikan dukungannya agar proses penyidikan dugaan penambangan ilegal yang dilakukan Polres Lumajang, diusut tuntas.
Termasuk, pihak-pihak atau nama-nama yang diduga terlibat dalam dugaan pertambangan ilegal di Padang Savana, sebagaimana berita acara pemeriksaan (BAP), juga didalami oleh penyidik.
“Apapun hasilnya, agar hasil dari penyidikan itu juga disampaikan kepada publik,” ujar Hosy.
Ditambahkan pengacara muda Lumajang itu, bahwa pengakuan dari tersangka dalam BAP, tentunya hal tersebut menjadi pintu pembuka kepada penyidik untuk melakukan pengembangan. “Intinya, agar semuanya terang benderang. Apakah ada keterlibatan pihak lain dan apa perannya,” tambah Hosy.
Baca juga :
- Menuju Pilkada Lumajang, Ini Kata Kyai: Saatnya Pilih Pemimpin Peduli dan Membawa Solusi
- Buka Forum Koordinasi SPBE, Pj Bupati Lumajang Dorong Akselerasi Pemerintahan Digital
- Pj Bupati Lumajang Terima Lencana Hasta Brata Surya Majapahit Kategori Emas
- Bunda Indah-Mas Yudha Tampil Ciamik di Momen Debat Publik Kedua Pilkada Lumajang
- Perkuat Sistem Metrologi Legal Jadi Cara Lumajang Jaga Integritas dan Keberlanjutan Pasar Tradisional
Masih menurutnya, bahwa mustahil jika pertambangan itu hanya dilakukan seorang saja atau SA. Apalagi, juga menggunakan alat berat. “Bagaimana dengan berkas perkara? Apakah sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, ini juga turut perlu disampaikan dan kami pertanyakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, melalui Kasat Reskrim Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo, mengatakan jika proses penyidikan masih berjalan. “Ya masih proses penyidikan (dan, red) kita masih melengkapi berkas perkara,” ujar Kasat Reskrim, Selasa (30/11/2021) tadi.
Sebagaimana diberitakan, satu orang inisial SA (41), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dirinya diamankan pada akhir Oktober lalu dan terancam dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020, perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu.
Sempat menjadi konsumsi publik, pasca kuasa hukum tersangka saat itu yakni Basuki Rahmat SH M.Hum C.LA, berstatement pada media, jika tersangka kala itu mengakui adanya beberapa orang atau nama yang disebutkan dalam kaitan penambangannya. Meski pun, beberapa nama itu, menyangkal dengan apa yang sudah disampaikan SA. (adi/sit)
- Lumajang1 minggu
Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Lumajang4 minggu
Wujudkan Sanitasi Aman, Pemkab Lumajang Terima Dukungan Advokasi Perwakilan Unicef
- Lumajang4 minggu
21 Kecamatan Jadi Sebaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Sita 118 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Lumajang4 minggu
Penataan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang Kedepankan Infrastruktur Ramah Lingkungan
- Lumajang4 minggu
Ini Alasan Kenapa Kalangan Milenial Harus Pilih Bunda Indah dan Mas Yudha di Pilkada Lumajang
- Lumajang3 minggu
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Ajak Calon Guru Penggerak Berinovasi sebagai Pelopor Pembelajaran
- Lumajang4 minggu
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Ungkap Peran Penting Masyarakat Usai Edukasi Cukai