Hukum & Kriminal

Istri Digadaikan, Suami Ngamuk, Salah Bunuh Orang

Diterbitkan

-

Istri Digadaikan, Suami Ngamuk, Salah Bunuh Orang

Memontum Lumajang – Muhamad Hola (34) warga Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang Jawa Timur menjadi korban pembunuhan, Selasa (11/6/2019). Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 Wib, tepatnya di Jalan desa dusun Argomulyo Desa Sombo.

Menurut kapolsek Gucialit Iptu Rudi Isyanto saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019), saat itu Muhamad Hola bersama Kolik yang menjadi saksi. Peristiwa pembacokan terjadi, di jalan desa yang sepi dan tidak ada penerangan lampu jalan, untuk mencari sepatu anaknya Kolik yang terjatuh di jalan. Bersamaan dengan itu datang Hori bin Suwari (43) warga Dusun Gambang Desa jenggrong Kec Ranuyoso yang langsung mengayunkan clurit ke korban. Hori mengira korban adalah No (orang yang diduga menerima gadai istri dari pelaku).

“Pelaku ingin menghapuskan hutang sebesar Rp 250 juta, dan ingin mengambil kembali istrinya yang sebelumnya digadaikan kepada korban sebagai jaminan hutang. Namun salah sasaran (yang dibunuh ternyata orang lain),” kata Kapolsek.

Setelah membunuh Muhamad Hola, pelaku melarikan diri ke Desa Jenggrung dan menyerahkandiri pada kepala Desa. “Pelaku bersama barang bukti clurit ditangkap oleh Tim Cobra Satreskrim Polres Lumajang, sesaat setelah kejadian, diserahkan oleh Kades Jengrong Kecamatan Ranuyoso kepada Tim Cobra untuk dilakukan proses hukum,” terangnya.

Advertisement

“Tersangka kini diamankan di rutan Polres Lumajang guna proses lebih lanjut, tindak pidana pembunuhan berencana diancam pidana penjara 20 tahun sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP,” Imbuhnya. (adi/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas