Hukum & Kriminal
Kedapatan Simpan Motor Hasil Curian, Warga Lumajang Dibekuk Gabungan Petugas Polresta Malang Kota
Memontum Kota Malang – Seorang pria berinisial HN alias Kun (45), warga Dusun Kapuran, Desa Meninjo, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, kini harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. Tersangka ditangkap beberapa hari lalu di rumahnya, karena kedapatan menyimpan motor diduga hasil curian.
Informasinya, penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Ghozy (35), warga Jalan AR Hakim, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dimana, korban sebelumnya telah kehilangan sepeda motor Vario, yang diparkir di rumahnya di Jalan AR Hakim, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Senin (13/02/2023) lalu.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan melacak GPS yang terpasang di sepeda motor tersebut. Setelah dicek, berdasarkan hasil pelacakan ditemukan bahwa posisi terakhir sepeda motor berada di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
“Kami dibantu dengan anggota Satreskrim Polresta Malang Kota, melakukan pengejaran ke lokasi tersebut. Namun, tidak lama setelahnya, GPS sudah berpindah ke Desa Meninjo. Petugas langsung menyusul ke lokasi,” terang Kapolsek Klojen, Kompol Domingos Ximenes dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Malang Kota, Selasa (21/02/2023) siang.
Baca juga:
- Bunda Indah-Mas Yudha Tampil Ciamik di Momen Debat Publik Kedua Pilkada Lumajang
- Perkuat Sistem Metrologi Legal Jadi Cara Lumajang Jaga Integritas dan Keberlanjutan Pasar Tradisional
- Pemkab Lumajang Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen Kategori Pasar Tertib Ukur 2023
- Ribuan Relawan Hadiri Shalawat Akbar untuk Pemenangan Bunda Indah dan Mas Yudha
- Miliki Potensi Alam Melimpah, Pemkab Lumajang Tegaskan Siap Dukung Program Makan Gizi Gratis
Petugas, tambahnya, kemudian melakukan penangkapan. Saat itu, pelaku tidak bisa mengelak karena kedapatan motor Honda Vario milik korban. Untuk sementara, HN mengaku bukan sebagai pelaku utama.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mendapatkan kendaraan milik korban dengan Nopol palsu. Selain itu, juga ada lima motor lainnya. Pelaku mengaku bahwa dari enam sepeda motor yang disimpannya, dua diantaranya merupakan hasil pencurian di wilayah Kota Malang,” jelasnya.
Saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan termasuk mencari para pelaku lainnya. “Kami masih melakukan pengembangan. Tersangka kami kenakan Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP,” tambahnya. (gie)
- Lumajang1 minggu
Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Lumajang4 minggu
Wujudkan Sanitasi Aman, Pemkab Lumajang Terima Dukungan Advokasi Perwakilan Unicef
- Lumajang4 minggu
21 Kecamatan Jadi Sebaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Sita 118 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Lumajang4 minggu
Penataan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang Kedepankan Infrastruktur Ramah Lingkungan
- Lumajang4 minggu
Ini Alasan Kenapa Kalangan Milenial Harus Pilih Bunda Indah dan Mas Yudha di Pilkada Lumajang
- Lumajang3 minggu
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Ajak Calon Guru Penggerak Berinovasi sebagai Pelopor Pembelajaran
- Lumajang4 minggu
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Ungkap Peran Penting Masyarakat Usai Edukasi Cukai