Lumajang

Kepala Dinas Koperasi Lumajang Diduga ‘Peras’ Anak Buah dengan Dalih Iuran untuk Aparat Penegak Hukum

Diterbitkan

-

Kepala Dinas Koperasi Lumajang Diduga 'Peras' Anak Buah dengan Dalih Iuran untuk Aparat Penegak Hukum
DUGAAN : Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Lumajang, Suharwoko, saat bersama Kabid Pasar Dinas Koperasi, Wahyudi, ketika dikonfirmasi dalih iuran. (memontum.com/adi)

Memontum Lumajang – Kabar kurang sedap datang dari Paguyuban Koordinator Pasar atau Kepala Pasar Kabupaten Lumajang. Semenjak pisah dari Dinas Perdagangan Kabupaten Lumajang dan berpindah di bawah Dinas Koperasi Kabupaten Lumajang, para Kepala Pasar mengeluh dengan banyaknya iuran alias pungutan liar (Pungli, red) atau dugaan pemerasan dengan dalih untuk Aparat Penegak Hukum (APH, red).

“Awalnya, kami terima WA (WhatsApp) dari group paguyupan koordinator pasar yang bunyinya ‘Mohon ijin menyampaikan dengan adanya kebutuhan dinas untuk komitmen dengan kejaksaan dan kegiatan tgl 3 September. Maka diharapkan bantuan dari kordinator 350 ribu/kordinator. Terakhir tgl 25 dikumpulkan di klojen. Maturnuwon’. Begitulah bunyi dari pesan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Paguyuban,” kata salah seorang Kepala Pasar, yang identitasnya minta dirahasiakan.

Dijelaskannya, bahwa jika sebenarnya hal itu sangat memberatkan bagi para koordinator pasar atau Kepala Pasar. Namun, karena mereka tidak mampu menolaknya dan merupakan perintah dari atasan (dinas), maka dituruti. Namun sayang, iuran atau dugaan semacam itu bukan kali ini saja dilakukan.

“Ini tidak hanya sekali. Bahkan, sudah sering kali semenjak pasar berada di bawah naungan Dinas Koperasi. Sementara nilainya, bervariatif dan awalnya Rp 500 ribu, Rp 300 ribu, Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu,” terangnya.

Advertisement

Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Lumajang, Suharwoko, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, membantah melakukan iuran tersebut dan bahkan mengaku tidak tahu menahu terkait iuran itu. “Saya tidak pernah menerima uang dari Paguyuban Koordinator Pasar (Kepala Pasar, red). Bahkan, saya tidak pernah tahu soal iuran tersebut. Semua itu fitnah dan perlu saya konfrontir,” ujar Suharwoko, Rabu (07/09/2022) tadi.

Baca juga :

Sementara itu, Kabid Pasar Dinas Koperasi, Wahyudi, saat dikonfirmasi perihal Pungli tersebut, mengaku memang itu merupakan kesepakatan paguyuban untuk nantinya hasil pengumpulan iuran digunakan sebagai konsumsi saat rapat serta kebutuhan untuk mengundang Aparat Penegak Hukum atau APH. “Itu memang rencana paguyuban koordinator pasar, yang nantinya akan digunakan untuk mengundang pihak kejaksaan dan kepolisian untuk memberikan penyuluhan dan untuk konsumsi saat rapat,” ujarnya enteng.

Sementara itu, secara terpisah Ketua Paguyuban Koordinator Pasar Kabupaten Lumajang, Sapi’i, saat dikonfirmasi membenarkan mengenai adanya iuran tersebut. Dirinya sendiri, karena merupakan bawahan dari dinas, maka tidak berani untuk bertindak.

“Iuran tersebut memang benar adanya. Bahkan, tidak sekali ini saja, mas. Secara logika, kami tidak berani melangkah tanpa adanya perintah atasan. Artinya, kami melangkah dan bertindak sesuai perintah atasan,” ungkapnya saat dihubungi via telepon.

Advertisement

Koordinator Pasar Klojen, Agung, yang merupakan Wakil Ketua Paguyuban Koordinator atau Kepala Pasar Kabupaten Lumajang, mengaku bahwa dirinya melakukan instruksi itu karena perintah atasan. Karenanya, dia hanya menjalankan perintah.

“Ya, ini untuk kepentingan dinas, mas. Saya sendiri hanya pelaksana saja. Saya juga gimana gitu, mas,” ucapnya singkat. (adi/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas