Hukum & Kriminal
Lagi, Komplotan Pelaku Curanmor di 22 TKP Persawahan Lumajang Dibekuk Polres tanpa Perlawanan
Memontum Lumajang – Lagi, Polres Lumajang berhasil membongkar komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan sasaran motor di persawahan. Tidak tanggung-tangggung, sebanyak tiga pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Ketiga pelaku itu, masing-masing berinisial S (32), KST (44) dan SHR (44), ketiganya warga Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Khusus tersangka S, ditetapkan petugas sebagai tersangka tunggal pelaku pencurian. Sementara dua rekannya, adalah penadah dari aksi kejahatan tersangka.
Yang menarik, dari hasil pemeriksaan terhadap S, diketahui bahwa tersangka merupakan residivis kambuhan. Sementara dari aksinya setelah keluar penjara, telah berhasil membawa kabur motor sebanyak 22 unit kendaraan di wilayah hukum Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka, menjelaskan bahwa penangkapan sejumlah pelaku tersebut dari pengembangan laporan polisi yang dilakukan seorang korban bernama Budi Sunarko (52) warga Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. Korban mengadukan kejadian, setelah menjadi korban pencurian motor pada 3 Januari 2022, di sekitar wilayah Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian.
Dari hasil laporan dan penyelidikan, akhirnya jajaran Satreskrim Polres Lumajang bersama Polsek Pasirian, berhasil mengamankan pelaku bernama S di Desa Condro, Kecamatan Pasirian. Dalam pengembangan penyidikan, tersangka S mengaku bahwa hasil aksi kejahatannya dijual ke SHR dan KST.
Baca juga :
- Museum Daerah Lumajang Ambil Bagian di Pameran Temporer Koleksi Museum 2024
- Peringatan Jalan Sehat HUT Korpri, Plt Bupati Lumajang Ingatkan Semangat Kerja dan Kekompakan ASN
- Datangi Lokasi Banjir Dusun Banter, Cawabup Mas Yudha Disebut Tanggap dan Peduli Warga
- Undang HPBI Lumajang, Pj Bupati Minta Sosialisasikan Larangan Truk Tambang Lintasi Jalan Gondoruso-Bades
- Pastikan Kondisi Warga Aman dan Sehat, Pj Bupati Lumajang Tinjau Lokasi Banjir di Dusun Banter
“Dari keterangan tersangka S, anggota kemudian melakukan pengembangan lapangan. Hasil, kedua pelaku penadah saat akan ditangkap berada di wilayah Malang, atau persisnya di SPBU Arjosari Kota Malang. Sehingga, petugas pun kemudian menangkap keduanya di kawasan itu,” jelas Kapolres, saat menggelar rilis di Mapolres Lumajang, Senin (18/04/2022) tadi.
Lebih lanjut AKBP Dewa Putu menjelaskan, tersangka S ini sengaja mengincar motor milik petani yang diparkir di area persawahan, karena minim dari pengawasan. Sementara pelaku, bisa dengan mudah membawa kabur kendaraan, dengan merusakan kunci motor menggunakan kunci T.
“Modus pelaku mengambil motor korban dengan cara merusak lobang kunci menggunakan kunci T. Setelah itu, dijual ke SHR dan KST dengan harga Rp 700 ribu hingga Rp 900 ribu,” tambahnya.
Selain berhasil menangkap komplotan Curanmor spesialis persawahan, petugas juga mengamankan lima unit motor, 1 kunci T, 8 mata kunci T, serta 2 buah senjata tajam berupa celurit. (adi/sit)
Daftar Lokasi 22 TKP Aksi Kejahatan S
1. Motor Yamaha Mio Hitam. TKP, persawahan Jl Joyotaman Dusun Krajan, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro-Lumajang.
2. Yamaha Vega warna abu abu. TKP, persawahan JLS (Jalur Lintas Selatan), Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian-Lumajang.
3. Motor Yamaha Mio Biru. TKP, Kebun Sengon Dusun Ledok, Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian-Lumajang.
4. Motor Honda Supra Hitam. TKP, Dusun Gaplek Karanganyar, Desa/Kecamatan Pasirian- Lumajang.
5. Motor Yamaha Vega.
Tkp : Dsn. Jls Ikut Dsn. Ledok, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang.
6. Motor Honda Supra.
Tkp : Persawahan Dsn. Gaplek karanganyar, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang
7. Sepeda Motor Yamaha Mio warna hijau. Tkp: Dsn. Ledok, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang
8. Motor Honda Supra.
Tkp : Persawahan Dsn. Ledok, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang.
9. Motor Yamaha Vega Box
Tkp : Persawahan Jls Dsn. Kalibendo utara, Ds. Kalibendo, Kec. Pasirian
10. Sepeda Motor Honda Supra Fit.
Tkp : Persawahan Dsn. Ledok, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang.
11. Sepeda Motor yamaha Mio hitam.
Tkp : Kebun Sengon, Dsn. Ledok, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang.
12. Sepeda Motor Honda Beat merah.
Tkp : Persawahan, Dsn. Ledok, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang
13. Sepeda Motor Yamaha Vega Hitam.
Tkp : Persawahan, Dsn. Ledok, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang.
14. Sepeda Motor Yamaha Vega kondisi protolan. Tkp: Persawahan, Dsn. Ledok, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang
15. Sepeda Motor Yamaha Mio hitam
Tkp : persawahan, Dsn. Ledok, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang.
16. Sepeda Motor Honda Grand Hitam
Tkp : JLS Bades Selatan Simpang 4, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang
17. Sepeda Motor Supra Hitam.
Tkp : JLS bawah jembatan Ds. Kalibendo, Kec. Pasirian,
18. Sepeda Motor Supra Hitam
Tkp : Sebelah Gereja Ds. Bades, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang
19. Sepeda Motor Mio Soul Hijau
Tkp : Persawahan, Dsn. Ledok, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian
20. Sepeda Motor Honda Supra Hitam
Tkp : Barat Toko Pupuk, Dsn. Ledok, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang.
21. Sepeda Motor Supra Fit. TKP, persawahan Dusun Gaplek Karanganyar, Desa/Kecamatan Pasirian-Lumajang.
22. Sepeda Motor Yamaha Mio Biru. TKP Dusun Ledok, Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian-Lumajang.
- Lumajang1 minggu
Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Lumajang4 minggu
Penataan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang Kedepankan Infrastruktur Ramah Lingkungan
- Lumajang4 minggu
Ini Alasan Kenapa Kalangan Milenial Harus Pilih Bunda Indah dan Mas Yudha di Pilkada Lumajang
- Lumajang3 minggu
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Ajak Calon Guru Penggerak Berinovasi sebagai Pelopor Pembelajaran
- Lumajang4 minggu
Datangi Peserta SKD Bagi CPNS, Pj Bupati Lumajang Beri Motivasi dan Semangat
- Lumajang3 minggu
Beralaskan Tikar, Bunda Indah Gelar Ngopi Bareng bersama Relawan
- Lumajang4 minggu
Pemkab Lumajang Minta Masyarakat Teliti dalam Penerimaan dan Penyebarluasan Informasi Pilkada