Hukum & Kriminal

Letter C Ganda di Wonoayu Lumajang, Pengacara Nilai Kinerja Inspektorat Tak Responsif dan Inspektorat Anggap Surat Aduan Tak Tepat

Diterbitkan

-

Letter C Ganda di Wonoayu Lumajang, Pengacara Nilai Kinerja Inspektorat Tak Responsif dan Inspektorat Anggap Surat Aduan Tak Tepat

Memontum Lumajang – Lambannya penanganan letter C ganda di Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, menuai perhatian kuasa hukum atau pengacara dari pemilik objek lahan, yakni Tuluk Isamsiah dan Lilik Sunarsih. Kepada Memontum.com, Riky Yahya selaku pengacara, mengatakan jika dalam kasus letter C ganda itu, pihaknya sudah membuat pengaduan kepada Inspektorat dan bahkan ke Bupati Lumajang. Hanya saja, hingga sekarang permasalah ini belum ada titik terang atau kabar, seperti dari Inspektorat Lumajang, yang memiliki kewenangan untuk menindak-lajuti pengaduan itu.

Dijelaskan Riky, bahwa pada 17 Oktober 2022, pihaknya selaku kuasa hukum dari kliennya, telah melakukan pengaduan kepada Bupati dan Inspektorat Lumajang. Tujuannya, untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Kepala Desa Wonoayu. Namun, hingga saat ini tidak ada respon. “Dengan kata lain, pengaduan kami tidak mendapat tanggapan dengan baik,” kata Riky.

Karena hal inilah, tambahnya, pengaduan yang sudah dibuatnya, seolah tidak penting. Padahal, apa yang dilakukan tersebut, adalah untuk meminta keadilan melalui pemerintah daerah, untuk bisa mengurai kepada pihak desa.

“Permasalahan yang kami adukan ini, terkait penerbitan Letter C di Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso, yang rancu atau tidak jelas. Dalam hal ini, Kepala Desa Wonoayu diduga telah menerbitkan letter C ganda dengan obyek, kelas dan persil yang sama namun dengan nama berbeda atau salah satunya klien kami. Sehingga, patut diduga bahwa Kepala Desa Wonoayu, telah melakukan pemalsuan dokumen letter C desa, yang itu dapat diancam dengan Pasal 263 KUHP,” tegasnya.

Advertisement

Bahkan, tambah Riky, jika hal tersebut juga bisa diindikasikan diduga terlibat sebagai mafia tanah. Dimana, diduga oknum Kepala Desa telah melakukan praktek penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Desa, untuk merebut tanah dengan cara memalsukan dokumen letter C.

“Tentu saja, klien kami merasa dirugikan atas diterbitkannya letter C ganda itu. Karenanya, kami akan terus mengawal dan melakukan upaya hukum karena diduga adanya unsur pidana,” tuturnya.

Baca juga :

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Lumajang, melalui Irban V atau Irbansus/Investigasi, A’an, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu, memang pihaknya didatangi advocad atau pengacara Riky Yahya. Karena harus mengantre dan melayani tugas lain, maka dipersilahkan untuk menunggu.

“Ketika waktu sudah kosong atau tiba giliran, ternyata yang bersangkutan sudah pulang tanpa pemberitahuan. Sehingga, kami belum dapat memberikan penjelasan. Termasuk, terkait dengan keberatan yang disampaikan pengacara tersebut. Karena, surat pengaduan itu isinya kurang jelas. Kami perlu konfirmasi, kepada yang mengirim dan sebelum kami turun ke lapangan dan lain-lainnya,” tegas A’an, Selasa (20/12/2022) tadi.

Advertisement

Dijelaskannya, konfirmasi itu, pertama dari keterangan surat yang disampaikan. Dimana, ini sudah kasus ke dua yang diperkarakan di pengadilan. “Yang pertama, itu mungkin ini bahasanya, gugatannya tidak berlanjut. Karena, dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO, kan begitu. Berkasnya, itu tidak lengkap atau bagaimana. Terus, ada gugatan kedua. Ini kronologi atau duduk perkaranya seperti apa, termasuk kalau ini pengaduan, surat berbunyi dan kami mohon agar Kepala Inspektorat melakukan pengawasan dan pembinaan, itu harus jelas,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan, syarat pengaduan itu harus terpenuhi beberapa unsur. Pertama, pengirimnya jelas dengan melampirkan identitas seperti KTP dan yang diajukan jelas, berikut materi pengaduan juga jelas. Subtansinya, pun juga harus jelas dan ada bukti awal.

“Itu syarat-syarat pengaduan. Dan kami juga tidak tahu, kapan sidangnya. Lalu pertanyaannya, apakah inspektorat membiarkan adanya dugaan pemalsuan letter C. Kalau ada pemalsuan, maka laporkan saja kepada Polres. Inikan belum apa-apa, sudah menyebutkan ada pemalsuan. Intinya, kami belum paham, karena yang diadukan itu pemerintah desa. Kami kalau hanya berbekal surat pengaduan yang sudah dikirimkan, ini belum tentu jelas juga dan memang kami juga tidak punya kewenangan menghadirkan kepala desa dipersidangan,” ungkapnya.

Ketika ditanya kapan pihak Inspektorat akan meminta keterangan dari Kepala Desa Wonoayu, terkait dugaan adanya letter C ganda, A’an menjawab, jika nanti setelah pihaknya mendapatkan keterangan yang jelas. “Setelah kami temukan sesuatu yang mengharuskan kami turun ke lapangan atau memanggil, ya kami panggil dan itu memerlukan waktu,” paparnya. (adi/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas