Pemerintahan

Lumajang Mendapat Penghargaan Sekolah Tertib Berbahasa Terbaik se-Jatim

Diterbitkan

-

PENGHARGAAN: Kabupaten Lumajang menerima penghargaan Sekolah Tertib Berbahasa Terbaik se-Jawa Timur dalam Lomba Wajah Bahasa Sekolah Tahun 2020. Penghargaan diterima Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang Suryadi
PENGHARGAAN: Kabupaten Lumajang menerima penghargaan Sekolah Tertib Berbahasa Terbaik se-Jawa Timur dalam Lomba Wajah Bahasa Sekolah Tahun 2020. Penghargaan diterima Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang Suryadi

Memontum Lumajang – Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang Suryadi menyampaikan, kabupaten Lumajang kembali menerima penghargaan di bidang pendidikan, yakni sebagai Sekolah Tertib Berbahasa Terbaik se-Jawa Timur dalam Lomba Wajah Bahasa Sekolah Tahun 2020.

Penyerahan Penghargaan Wajah Bahasa Sekolah Tingkat SMP dan MTs Negeri/Swasta se-Jawa Timur Tahun 2020 dilaksanakan pada Selasa (4/8/2020) lalu di Kantor Balai Bahasa Prov. Jatim.

“Jadi, Balai Bahasa Prov. Jawa Timur memberikan penghargaan bahasa pada instansi pemerintah maupun swasta, yang terkait dengan penggunaan bahasa Indonesia di media luar ruang. Dan, SMP Negeri 2 Pasirian menjadi salah satu nominatornya,” kata Suryadi lewat sambungan telepon, Kamis (6/8/2020).

Dijelaskan, acara Lomba Wajah Bahasa Sekolah Tahun 2020 tersebut, diselenggarakan oleh Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, serta Kemendikbud. Lomba Wajah Bahasa Sekolah, kata Suryadi, merupakan penilaian atas sikap positif terhadap penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara di lingkungan sekolah. Dan, sikap tersebut salah satunya tecermin pada penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik di lingkungan sekolah.

Advertisement

Menurutnya, kegiatan tersebut diselenggarakan untuk meningkatkan situasi tertib berbahasa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Selain itu, penggunaan bahasa melalui tulisan di ruang publik, termasuk di dalamnya, karena wajah bahasa sekolah dirasa penting sebagai identitas instansi, wilayah, bahkan negara.

Ia menambahkan, bahwa dalam upaya meningkatkan martabat negara melalui bahasa, pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik.

“Surat Edaran ini menyebutkan bahwa semua kepala daerah wajib mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia pada nama bangunan dan pemukiman di seluruh Indonesia. Selain itu, bahasa Indonesia juga wajib digunakan dalam objek ruang publik lainnya, seperti nama lembaga, nama jalan, merek dagang, perkantoran, fasilitas umum, spanduk, dan nama produk barang/jasa,” imbuh dia.

Pengutamaan bahasa Indonesia tersebut, juga diperkuat dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Ada 5 Peraih penghargaan Wajah Bahasa Sekolah Tingkat SMP dan MTs Negeri/Swasta se-Jawa Timur Tahun 2020 diantaranya, SMP Negeri 2 Pasirian Kabupaten Lumajang, SMP Negeri 2 Mojokerto Kota Mojokerto, SMP Negeri 1 Palang Kabupaten Tuban, serta SMP Negeri 1 Madiun Kota Madiun. (adi/syn)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas