Hukum & Kriminal

Oknum Perawat Dilaporkan Hajar Dokter di Lumajang, Kadinkes: Kalau dr SL Melanjutkan ke Ranah Hukum Itu Haknya

Diterbitkan

-

Oknum Perawat Dilaporkan Hajar Dokter di Lumajang, Kadinkes Kalau dr SL Melanjutkan ke Ranah Hukum Itu Haknya

Memontum Lumajang – Dinas Kesehatan Lumajang sudah memanggil para pihak terkait kasus dugaan pemukulan oknum perawat (Rrk) pada dr SL Puskesmas Jatiroro yang sudah dilaporkan ke Polres Lumajang. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan dr Bayu Wibowo Ignasius pada memontum.com. Kamis (2/4/2020) siang, di kantornya.

“Saya bilang kalau pihak dokter mau melanjutkan kasus ini sebagai ranah pengaduan ke aparat penegak hukum itu menjadi hak yang bersangkutan, saya tidak menghalangi, namun karena sama-sama staf saya ya kalau bisa saling memaafkanlah,” terangnya.

Dijelaskan olehnya, jika masalah di Puskesmas Jatiroto mulai dari awal yang bersangkutan (dr. SL) sudah lapor ke dinkes atas kejadian itu kemudian pihaknya menerima segala kejadian yang diceritakan. “Karena itu ya kami terima laporan, saya minta maaf atas kejadian itu. Yang semestinya tidak perlu terjadi,” ungkap Bayu.

Setelah memanggil kedua belah pihak, terang Bayu, tindakan dari dinkes, karena itu terkait kewenangannya, adalah memanggil semua pihak yang mengetahui kejadian itu. Namun menurutnya itu tidak ada hubungannya dengan kode etik profesi.

Advertisement

BACA :

“Dari sisi kewenangan saya karena ada perselisihan dan ada pengaduan kemudian kami panggil termasuk perawat yang mengetahui kejadian itu, ada dua orang kalau ngak salah, kemudian kapus, terus yang bersangkutan kita panggil diwaktu yang berbeda,” ujarnya.

“Ndak ada hubungannya dengan kode etik profesi, ini pertengkaran biasa, kalau ada mungkin ada perkataan dan perbuatan tidak menyenangkan, mungkin, tapi tidak ada hubungannya dengan kode etik profesi, kalau dari sangsi kepegawaian ya inspektorat yang menjatuhkan ya,” jelas Bayu.(adi/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas