Hukum & Kriminal
Oknum Perhutani Diduga ‘Bermain Jahat’, Jual Kayu Hutan Ditengah Pandemi Corona
Memontum Lumajang – Memanfaatkan situasi ditengah keprihatinan pandemi corona itulah yang dilakukan oleh oknum-oknum penjarah hutan negara. Dimana saat semua orang diimbau tidak keluar rumah, mereka ‘bergerilya’ menjalankan aksi kejahatannya.
Seperti yang dilakukan oknum-oknum Perum Perhutani atau para kepanjangan tangannya melakukan dugaan transaksi haram menjual kayu hutan. Ini disampaikan Ketua DPW Jatim MPPKKN, Nur Cahyo, pada awak media Rabu (29/4/2020) sore.
LSM Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi Nepotisme ini menemukan dugaan penjualan secara illegal kayu hutan milik negara setelah pihaknya melakukan investigasi.
“Kami mendapat laporan dari warga yang telah menjadi korban. Mereka diiming-imingi bakal dikirim kayu dari kawasan hutan negara dengan surat-surat resmi dari KPH Probolinggo,” ungkapnya.
Dijelaskan, korbannya sudah melakukan pembayaran senilai total Rp 28 juta, dan kayu yang dijanjikan tak kunjung dikirim. Karena dari alasan oknum tersebut situasi masih belum memungkinkan.
“Logikanya jika kayu yang dimaksud sudah legal, kenapa harus menunggu situasi aman, atau menunggu macam-macam. Tentu saja ini adalah modus penipuan,” jelasnya.
Pihaknya mendapati nformasi jika dalam beberapa minggu terakhir sering dilakukan pengiriman kayu hutan yang dikirim dari wilayah kecamatan Senduro Lumajang ke kabupaten Malang.
“Dari informasi yang masuk kepada lembaga kami, dalam beberapa minggu terakhir ini, sering ada oknum yang melakukan pengiriman kayu hutan negara ke kabupaten Malang selatan,” terang Cahyo.
Sehingga pihaknya menyimpulkan ada dugaan konspirasi jahat antara oknum – oknum perhutani dengan para blandong kayu. Jika hal ini tidak ada tindakan tegas dikhawatirkan kerusakan alam akan terus terjadi dan semakin parah.
“Kami menduga kalau blandong yang tidak berkoordinasi dengan oknum-oknum Perum Perhutani, mereka akan ditangkap. Namun jika ada konspirasi, para blandong akan aman – aman saja,” tukasnya.
Sementara itu, untuk pembayaran yang dilakukan oleh pedagang kayu kepada oknum tersebut dijanjikan tebangan kayu yang berada di petak 7 K Dusun Durenan Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro.
Namun saat dikonfirmasi kepada Mukanan KRPH Perhutani, BKPH Pasirian, KPH Probolinggo, bulan lalu, pihaknya membenarkan ada penebangan yang sudah di LA oleh KPH Probolinggo. Namun untuk diamankan di TPK Jarit bukan untuk diperjual lbelikan.
“Kalih pak Adm suruh ngamankan ke TPK mas, LA sampun di damel (Sama Pak ADM disuruh mengamankan di TPK, LA sudah dibuat) “,Pungkasnya. (adi/yan)
- Lumajang1 minggu
Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Lumajang4 minggu
Wujudkan Sanitasi Aman, Pemkab Lumajang Terima Dukungan Advokasi Perwakilan Unicef
- Lumajang4 minggu
21 Kecamatan Jadi Sebaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Sita 118 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Lumajang4 minggu
Penataan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang Kedepankan Infrastruktur Ramah Lingkungan
- Lumajang4 minggu
Ini Alasan Kenapa Kalangan Milenial Harus Pilih Bunda Indah dan Mas Yudha di Pilkada Lumajang
- Lumajang3 minggu
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Ajak Calon Guru Penggerak Berinovasi sebagai Pelopor Pembelajaran
- Lumajang4 minggu
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Ungkap Peran Penting Masyarakat Usai Edukasi Cukai