Hukum & Kriminal
Otaki Pengrusakan Rumah Janda, Pengeroyokan hingga Perampasan HP, Kades Kudus Lumajang Dijerat Pasal Berlapis
Memontum Lumajang – Penangkapan oknum Kades Kudus, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, oleh petugas gabungan Polres Lumajang dan Polsek Klakah, bakal berbuntut panjang, akhirnya benar terbukti. Dalam rilis Polres Lumajang yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, diuraikan bahwa LK alias Lukman, sang oknum Kades Kudus, akhirnya dijerat dengan pasal berlapis.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Lukman, yakni aksi pengrusakan rumah sang janda yaitu Suwarni warga Dusun Krajan, Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, pada Rabu (25/05/2022) dini hari. Kemudian, aksi pengeroyokan kepada anak janda korban pengrusakan yaitu Rizal, 26 tahun, di lokasi berbeda yakni kawasan sekitar Plawangan Pasar Klakah, Desa Mlawangan-Lumajang, di hari yang sama atau sesaat usai melakukan pengrusakan. Terhadap dua aksi itu, Lukman dijerat dengan Pasal 170.
Sedangkan pasal lain yang menjerat tersangka, yakni Pasal 365 atau perampasan. Sebagaimana keterangan korban, bahwa sesaat usai aksi pengeroyokan yang menimpanya, korban kehilangan Hpnya.
“Tersangka LK dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pengrusakan, pengeroyokan dan perampasan. Yakni, Pasal 170 dan 365,” kata Kapolres Lumajang.
Baca juga:
- Menuju Pilkada Lumajang, Ini Kata Kyai: Saatnya Pilih Pemimpin Peduli dan Membawa Solusi
- Buka Forum Koordinasi SPBE, Pj Bupati Lumajang Dorong Akselerasi Pemerintahan Digital
- Pj Bupati Lumajang Terima Lencana Hasta Brata Surya Majapahit Kategori Emas
- Bunda Indah-Mas Yudha Tampil Ciamik di Momen Debat Publik Kedua Pilkada Lumajang
- Perkuat Sistem Metrologi Legal Jadi Cara Lumajang Jaga Integritas dan Keberlanjutan Pasar Tradisional
Dari hasil pemeriksaan petugas, tambah pria dengan dua Melati di pundak itu, bahwa LK juga merupakan otak pelaku dari serangkaian aksi. LK sendiri berhasil ditangkap di rumah atau tempat persembunyian berikut barang bukti lain berupa sisa sabu-sabu.
“Adapun kronologis untuk peristiwa yang menimpa Rizal, yakni LK (Lukman, red) mencegat dan memukuli serta membacok dengan celurit di kepala korban. Alasan LK, karena korban ada selisih paham dengan kakak ipar pelaku, yakni utang piutang jual beli Lombok. Ada juga, korban katanya pinjam barang milik kakak iparnya,” urainya.
Sebagaimana diberitakan, 25 Mei lalu terjadi pengrusakan rumah yang menimpa Suwarni. Akibat kejadian itu, ruang tamu rumah korban pun hancur. Bahkan, kaca jendela ruang tamu juga pecah.
Nyatanya, aksi itu bukan yang terakhir. Karena, di hari yang sama, Rizal yang sempat diduga sebagai pemicu aksi, juga menjadi sasaran pengeroyokan. Peristiwa itu, terjadi di tempat berbeda. Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka serius di kepala dan melaporkan peristiwa itu kepada polisi.
Sementara itu, dari serentetan aksi juga mengarah kepada satu terduga tersangka. Yakni, oknum Kades di wilayah Kecamatan Klakah. Dugaan inilah, yang kemudian dikembangkan petugas dan berhasil menggelandang Lukman. (adi/sit)
- Lumajang1 minggu
Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Lumajang4 minggu
Wujudkan Sanitasi Aman, Pemkab Lumajang Terima Dukungan Advokasi Perwakilan Unicef
- Lumajang4 minggu
21 Kecamatan Jadi Sebaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Sita 118 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Lumajang4 minggu
Penataan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang Kedepankan Infrastruktur Ramah Lingkungan
- Lumajang4 minggu
Ini Alasan Kenapa Kalangan Milenial Harus Pilih Bunda Indah dan Mas Yudha di Pilkada Lumajang
- Lumajang3 minggu
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Ungkap Peran Penting Masyarakat Usai Edukasi Cukai
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Ajak Calon Guru Penggerak Berinovasi sebagai Pelopor Pembelajaran