Lumajang
Pasca Sosialisasi Bidang Cukai di Lumajang, KPPBC Probolinggo Akui Tingkat Keaktifan Masyarakat sangat Responsif
Memontum Lumajang – Gencarnya sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, membawa dampak positif. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo, pun mencatat peningkatan informasi yang masuk, terkait upaya ‘Gempur Rokok Ilegal’.
“Pasca sosialisasi, kami harapkan partisipasi aktif masyarakat. Selain tidak mengkonsumsi (rokok ilegal, red), tetapi juga ikut melaporkan melalui saluran pengaduan atau bisa disampaikan langsung ke kami. Dan ini, kami merasa setelah sosialisasi, masyarakat lebih aktif melaporkan,” ungkap, Pemroses Bahan Penyuluhan dan Layanan Informasi Junior KPPBC TMP C Probolinggo, Nila Rachmawati, saat sosialisasi di KPRI Guyub Rukun, Rowokangkung-Lumajang, Selasa (16/11/2021).
Sosialisasi ketentuan di bidang cukai sendiri, gencar dilakukan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Lumajang, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka mengenal cukai asli dan palsu. “Karena modus peredaran rokok ilegal, biasanya dijual langsung ke konsumen akhir. Inilah, yang masyarakat penting untuk memahami tentang cukai, supaya kedepannya mereka bisa membedakan rokok legal dan ilegal,” terangnya.
Baca juga :
- Kampanye Akbar Bunda Indah – Mas Yudha di Stadion Semeru Lumajang Jadi Lautan Manusia
- Sapa Pecinta Sound Horeg Lumajang, Bunda Indah Terima Dukungan dan Sampaikan Komitmen Akselerasi
- Museum Daerah Lumajang Ambil Bagian di Pameran Temporer Koleksi Museum 2024
- Peringatan Jalan Sehat HUT Korpri, Plt Bupati Lumajang Ingatkan Semangat Kerja dan Kekompakan ASN
- Datangi Lokasi Banjir Dusun Banter, Cawabup Mas Yudha Disebut Tanggap dan Peduli Warga
Nila Rachmawati menerangkan, bahwa selain aktif sosialisasi, pihaknya juga aktif menangani setiap laporan masyarakat yang masuk ke Bea Cukai Probolinggo. Masyarakat dapat melaporkan apabila menemui peredaran rokok ilegal di nomor 089-8181-5599 atau di media sosial bea cukai Probolinggo.
“Tentunya, setiap laporan yang kami terima ada prosedurnya. Tidak serta kami tindak, kami verifikasi terlebih dahulu, kami validasi kami cek, baru kalau memang terbukti di situ ada pelanggaran pasti langsung kami tindak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfo Lumajang, Bekti Sawiji, menjelaskan bahwa keberadaan rokok ilegal merajalela. Oleh karenanya, keberadannya ditekan salah satunya melalui sosialisasi.
Bekti Sawiji berharap, hasil akhir sosialisasi ini peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang, semakin ditekan. “Rokok ilegal merugikan pemerintah dan kita sebagai masyarakat pada akhirnya. Karena, mereka tidak membayar cukai. Untuk diketahui, bahwa uang cukai ini dikembalikan ke masyarakat dalam berbagai bentuk seperti di bidang kesehatan dan lain sebagainya. Kegiatan sosialisasi ini, juga dibiayai hasil cukai tersebut,” jelasnya. (kom/adi/sit)
- Lumajang1 minggu
Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Lumajang4 minggu
Ini Alasan Kenapa Kalangan Milenial Harus Pilih Bunda Indah dan Mas Yudha di Pilkada Lumajang
- Lumajang3 minggu
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Ajak Calon Guru Penggerak Berinovasi sebagai Pelopor Pembelajaran
- Lumajang4 minggu
Datangi Peserta SKD Bagi CPNS, Pj Bupati Lumajang Beri Motivasi dan Semangat
- Lumajang4 minggu
Beralaskan Tikar, Bunda Indah Gelar Ngopi Bareng bersama Relawan
- Lumajang4 minggu
Disdikbud Lumajang Monitoring Langsung Kegiatan Asesmen Nasional Berbasis Komputer SD
- Lumajang4 minggu
Pemkab Lumajang Minta Masyarakat Teliti dalam Penerimaan dan Penyebarluasan Informasi Pilkada