Lumajang

Pasca Sosialisasi Bidang Cukai di Lumajang, KPPBC Probolinggo Akui Tingkat Keaktifan Masyarakat sangat Responsif

Diterbitkan

-

Pasca Sosialisasi Bidang Cukai di Lumajang, KPPBC Probolinggo Akui Tingkat Keaktifan Masyarakat sangat Responsif

Memontum Lumajang – Gencarnya sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, membawa dampak positif. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo, pun mencatat peningkatan informasi yang masuk, terkait upaya ‘Gempur Rokok Ilegal’.

“Pasca sosialisasi, kami harapkan partisipasi aktif masyarakat. Selain tidak mengkonsumsi (rokok ilegal, red), tetapi juga ikut melaporkan melalui saluran pengaduan atau bisa disampaikan langsung ke kami. Dan ini, kami merasa setelah sosialisasi, masyarakat lebih aktif melaporkan,” ungkap, Pemroses Bahan Penyuluhan dan Layanan Informasi Junior KPPBC TMP C Probolinggo, Nila Rachmawati, saat sosialisasi di KPRI Guyub Rukun, Rowokangkung-Lumajang, Selasa (16/11/2021).

Sosialisasi ketentuan di bidang cukai sendiri, gencar dilakukan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Lumajang, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka mengenal cukai asli dan palsu. “Karena modus peredaran rokok ilegal, biasanya dijual langsung ke konsumen akhir. Inilah, yang masyarakat penting untuk memahami tentang cukai, supaya kedepannya mereka bisa membedakan rokok legal dan ilegal,” terangnya.

Baca juga :

Advertisement

Nila Rachmawati menerangkan, bahwa selain aktif sosialisasi, pihaknya juga aktif menangani setiap laporan masyarakat yang masuk ke Bea Cukai Probolinggo. Masyarakat dapat melaporkan apabila menemui peredaran rokok ilegal di nomor 089-8181-5599 atau di media sosial bea cukai Probolinggo.

“Tentunya, setiap laporan yang kami terima ada prosedurnya. Tidak serta kami tindak, kami verifikasi terlebih dahulu, kami validasi kami cek, baru kalau memang terbukti di situ ada pelanggaran pasti langsung kami tindak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfo Lumajang, Bekti Sawiji, menjelaskan bahwa keberadaan rokok ilegal merajalela. Oleh karenanya, keberadannya ditekan salah satunya melalui sosialisasi.

Bekti Sawiji berharap, hasil akhir sosialisasi ini peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang, semakin ditekan. “Rokok ilegal merugikan pemerintah dan kita sebagai masyarakat pada akhirnya. Karena, mereka tidak membayar cukai. Untuk diketahui, bahwa uang cukai ini dikembalikan ke masyarakat dalam berbagai bentuk seperti di bidang kesehatan dan lain sebagainya. Kegiatan sosialisasi ini, juga dibiayai hasil cukai tersebut,” jelasnya. (kom/adi/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas