Hukum & Kriminal
Pelaku Pencurian 18 TKP Curanmor dan HP Dibekuk Polres Lumajang

Memontum Lumajang – Seorang pelaku Curanmor berhasil dibekuk petugas Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang bersama Unit Reskrim Polsek Candipuro, Rabu (05/01/2022). Pelakunya berinisial SRT (21), warga Dusun Karanganyar, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Hingga Jumat (07/01/2022), tersangka SRT masih terus menjalani pemeriksaan, karena aksi kejahatannya yang cukup banyak. Yakni, melakukan aksi Curat di 18 TKP, dengan sasaran Curanmor dan Ponsel. Sementara modus yang digunakan, dengan mencongkel rumah korbannya saat ditinggal istirahat atau keluar rumah.
Informasi Memontum.com bahwa SRT adalah pelaku Curat yang telah menyatroni rumah korban berinisial AM (44), petani warga Dusun Uranggantung, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Rabu (03/10/2021) pukul 04.30. Tersangka SRT melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela samping kiri rumah korban menggunakan linggis. Setelah sukses mencukel jendela, SRT masuk ke dalam rumah dan melakukan aksi pencuriannya.
Dalam aksinya itu, SRT berhasil mencuri motor Yamaha Vega R yang diparkir di ruang belakang dan mencuri ponsel Realme C11 di ranjang ruang tengah rumah korban. Usai menguasai motor dan ponsel milik korbannya, SRT kabur melalui pintu samping. Kejadian itu diketahui pagi harinya, hingga dilaporkan ke polisi.
Baca juga :
- Audiensi bersama BPJS, Pemkab Lumajang Pastikan Jaminan Kesehatan Masyarakat Rentan Terjaga
- Peningkatan Kapasitas PPID, Sekda Lumajang Ingatkan Kemampuan Bangun Komunikasi Publik yang Baik
- Lepas Keberangkatan CJH, Bupati Lumajang bersama Wabup Titip Doa untuk Lumajang
- Pelantikan Pengurus PMII, Bupati Lumajang Dorong Keterlibatan Generasi Muda di Pembangunan Daerah
- Buka Gelaran IYRC, Bupati Lumajang Ajak Generasi Muda Bijak dalam Gunakan Teknologi
Bermodalkan laporan korban, petugas pun melakukan penyelidikan hingga setelah hampir tiga bulan, akhirnya berhasil menangkap SRT di rumahnya. Saat ditangkap, SRT tidak bisa mengelak karena kedapatan barang bukti berupa motor Vega R milik korban.
Meskipun SRT masih tergolong muda, namun sudah melakukan belasan aksi Curanmor. Kini petugas masih terus melakukan pengembangan. Sementara ini SRT baru mengaku melakukan pencurian di 18 TKP di kawasan Lumajang. Sasarannya yakni motor dan ponsel korbannya.
Kasubsi Penmas Humas Polres Lumajang, Aipda Ari Wibowo, membenarkan adanya penangkapan terhadap SRT. “Kami masih terus melakukan pengembangan. Untuk penadahnya masih dalam pengejaran,” ujar Humas Polres Lumajang. (adi/gie)

Lumajang4 mingguPemkab Lumajang dan DPRD Perkuat Koordinasi Pengelolaan Keuangan untuk Kepentingan Masyarakat
Lumajang3 mingguLepas Keberangkatan CJH, Bupati Lumajang bersama Wabup Titip Doa untuk Lumajang
Lumajang3 mingguPelantikan Pengurus PMII, Bupati Lumajang Dorong Keterlibatan Generasi Muda di Pembangunan Daerah
Lumajang4 mingguBuka Gelaran IYRC, Bupati Lumajang Ajak Generasi Muda Bijak dalam Gunakan Teknologi
Lumajang1 mingguAudiensi bersama BPJS, Pemkab Lumajang Pastikan Jaminan Kesehatan Masyarakat Rentan Terjaga
Lumajang1 mingguPeningkatan Kapasitas PPID, Sekda Lumajang Ingatkan Kemampuan Bangun Komunikasi Publik yang Baik







