Hukum & Kriminal

Pelaku Perampasan Motor dengan Celurit Ditembak Polisi, Satu Pelaku Perempuan Masih Buron

Diterbitkan

-

Pelaku Perampasan Motor dengan Celurit Ditembak Polisi, Satu Pelaku Perempuan Masih Buron

Memontum Lumajang – Satu pelaku perampasan sepeda motor yang tidak segan-segan melukai korbannya dengan Celurit, berhasil dibekuk Team Resmob Satreskrim Polres Lumajang.

Tidak hanya itu, pelaku yang mencoba melawan petugas saat akan dilakukan penangkapan, pun akhirnya dihadiahi timah panas di betis kanannya.

Baca: Gasak HP Satpol PP Lumajang di Masjid, Warga Klakah Mendekam di Rutan

Adalah M, warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, yang harus digelandang petugas dengan menahan sakit di betisnya.

Advertisement

Tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Lumajang sejak aksi perampasan bersama tiga rekannya pada 14 Juli 2020 lalu, tidak bisa berbuat banyak saat keberadaannya di rumah diketahui petugas.

Pursubbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andreas Shinta, mengatakan bahwa tersangka M merupakan salah satu pelaku begal yang terjadi pada 14 Juli 2020 di area Wisata Ranu Klakah, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah.

Dalam melancarkan aksinya, kawanan pelaku yang berjumlah empat orang itu, dibantu seorang tersangka DPO perempuan, dalam mencari korbannya.

“Korban dipancing untuk menemui N (DPO perempuan, red). Setelah korban datang, tiga pelaku pria yang salah satunya M, langsung menghampiri dan merampas kendaraan korban, yakni D (22) warga Desa Burno, Kecamatan Senduro-Lumajang. Korban juga dilukai dengan sebilah Celurit,” terang Shinta kepada memontum.com, Rabu (10/02) tadi.

Advertisement

Dengan tertangkapnya M, maka kawanan pelaku menyisakan dua DPO. Selain N yang merupakan DPO perempuan dalam aksi itu, juga ada tersangka A.

“Satu pelaku berinisial SL (21) warga Desa Sawaran Lor, sudah tertangkap lebih dahulu dan saat ini sedang menjalani proses sidang di PN Lumajang. Dari pengembangan SL inilah, satu pelaku M berhasil ditangkap,” paparnya.

Baca Juga: Korban Persetubuhan Anak di Bawah Umur Surati Kapolri, Berharap Keadilan Dari Laporan ke Polres Lumajang

Selain menangkap M, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixon Warna Merah N 4692 YAA dan satu buah kunci T.

Advertisement

“Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan,” terangnya. (adi/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas