Lumajang

Pembagian BLT DBHCHT Lumajang Dikeluhkan Petani Tembakau Sumbersuko, Selain Tidak Terdata juga Bukan Penerima

Diterbitkan

-

Pembagian BLT DBHCHT Lumajang Dikeluhkan Petani Tembakau Sumbersuko, Selain Tidak Terdata juga Bukan Penerima

Memontum Lumajang – Petani tembakau di Desa/Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, meradang. Itu karena, mereka tidak didata sebagai penerima bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (BLT DBHCHT), yang teralokasi di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lumajang.

Akibat realita itu, banyak buruh tani tembakau yang bekerja atau bersentuhan langsung dengan tembakau, tidak mendapatkan BLT DBHCHT tahun 2022. Kondisi itu, pun sontak dinilai jika bantuan tersebut banyak salah sasaran. Buruh tani yang seharusnya mendapat bantuan malah, tidak dapat. Justru, para penerima yang notabene bukan warga yang berkecimpung di bidang tembakau, mendapatkan bantuan.

Warga Dusun Klumprit, Desa/Kecamatan Sumbersuko, Samsul, menceritakan kepada Memontum.com bahwa jika pembagian dana bantuan langsung cukai di desanya amburadul. Selain tidak diberikan sesuai nilai yang seharusnya, atau Rp 1,5 juta (sesuai keterangan Dinsos Rp 300 ribu x lima bulan), bantuan tersebut juga menyasar pada orang yang bukan petani atau orang yang tidak bergelut di bidang tembakau.

“Saya heran, apakah ada permainan pada bantuan BLT DBHCHT. Orang yang seharusnya dapat, ini malah tidak dapat. Sementara yang seharusnya tidak dapat, malah dapat. Masak seperti pemilik seleban (pengolahan, red) gula, penjual bibit buah, sama pekerja toko bisa dapat bantuan. Sedang para pekerja buruh tembakau, banyak yang tidak dapat. Bahkan, beberapa orang yang dapat, pun ada indikasi yang dipotong. Karena, mereka hanya menerima Rp 300 ribu, 400 ribu dan ada juga yang Rp 1,300 ribu,” ujarnya.

Advertisement

Baca juga:

Dipertegas Samsul, bahwa yang menjadi keluhannya adalah banyak pekerjanya yang tidak terdata bantuan itu. “Akibatnya, pekerja saya banyak yang tidak mendapatkan bantuan,” paparnya.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lumajang, Dewi Susianti, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Lumajang, Nira, ketika dikonfirmasi Memontum.com, mengatakan bahwa pendataan yang dilakukan pihak Dinsos mengacu pada data Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI). “Kalau terkait pendataan awal data, kami dapat dari APTI. Karena, APTI yang turun ke masyarakat dan yang tahu persis buruh tani dan kelompok tani,” ujarnya.

Nira menjelaskan, bahwa perlu diketahui bahwa yang dapat BLT DBHCHT, bukan saja petani. Tetapi buruh tani dan buruh pabrik rokok serta data dari P3KE.

Ketika disinggung kenapa prakteknya di lapangan banyak yang tidak dapat atau malah ada yang mendapatkan namun nilainya tidak sesuai, dirinya mengaku akan mengevaluasi. “Nanti ke depan, kami akan evaluasi. Kami akan ke APTI, untuk menyampaikan hal tersebut. Karena, kami terus terang data itu dari APTI,” katanya.

Advertisement

Lebih lanjut disampaikan, jika terkait pengambilan uang atau bantuan, itu melalui Bank BNI. Jadi, yang menerima itu otomatis buruh tani dan mereka mendapatkan buku tabungan berikut ATM atau bukan uang.

“Otomatis, ya buruh tani itu sendiri yang bisa mengambil uang. Kalau terkait uang, mekanisme kami lewat BNI dan kami pada saat pelaksanaan juga turun dan tahu sendiri bahwa yang dibagi itu buku tabungan dan ATM yang diterima langsung penerima manfaat. Sementara untuk penerima bantuan BLT DBHCT di Kecamatan Sumbersuko, kata Nira, ada sebanyak 455 orang yang terdiri dari 308 buruh tani, dua buruh pabrik dan 145 dari data P3KE,” jelas Nira.

Ketua APTI Lumajang, Dwi Wahyono, ketika dikonfirmasi Memontum.com secara terpisah, mengatakan jika pendataan yang dilakukan pihaknya di titik akhir ada pada petani. “Petani yang menyerahkan berkas buruhnya ke APTI. Kalau yang kemitraan, kita gandeng PPL Mitra, untuk ke rumah petaninya yang terdaftar di perusahaan mitra. Lalu, mengambil berkas buruhnya. Yang tembakau lokal non mitra, kita tidak mungkin meminta bantuan ke perusahaan, karena bukan petaninya. Kita juga turun langsung di sebagian Poktan-Poktan yang ada tembakaunya, untuk melakukan sosialisasi. Setelah berkas kami terima, kami input dulu by name by addres petani dan buruh taninya. Baru setelah itu, kita melakukan verifikasi lahan untuk memastikan yang mengumpulkan berkas betul-betul tanam tembakau. Jika ada buruh-buruh tani tembakau yang tidak berkecimpung di tembakau didaftarkan, itu adalah kesalahan petaninya. Jadi, kita memang melakukan verifikasi data buruh tdan tanya ke petani lainya untuk memastikan bahwa yang didaftarkan benar-benar orang yang berkecimpung di tembakau,” urai Dwi, Rabu (11/01/2023) tadi.

Terkait dengan fakta adanya pemotongan hak buruh tani tembakau di Dusun Klumprit, Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Dwi mengatakan, bahwa Dinsos selaku yang menganggarkan sudah menyalurkan ke rekening buruh taninya. “Jadi, waktu pembagian kemarin itu, bagi rekening BLT bukan tunai (uang, red). Rekening tersebut, masih harus ditanda tangani penerimanya sendiri dan baru diaktifkan dua harian, setelah ditanda tangani oleh penerimanya. Jika terjadi hal-hal yang seperti disampaikan, berarti buruh taninya setelah bisa ngambil lewat ATM atau agen, berarti uangnya diminta oleh petani lain atau juraganya. Ini, ke depan untuk mengurangi hal-hal seperti itu, kita harus fokus sosialisasi bukan hanya mengundang petaninya, tetapi sebagian buruh juga akan kita undang agar supaya tidak terjadi pemotongan lagi,” paparnya. (adi/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas