Lumajang

Pemkab Lumajang dan Kota Malang Tandatangani PKS Distribusi Komoditas Cabai dan Produk UMKM

Diterbitkan

-

PKS: Proses pelaksanaan penandatangan naskah perjanjian kerja sama. (pemkab for memontum)

Memontum Lumajang – Perkuat ekonomi lokal dan mengendalikan inflasi, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang dan Kota Malang, menandatangani Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) Distribusi Komoditas Cabai dan Produk UMKM. Pelaksanaan itu, berlangsung di Kantor Diskopindag Kota Malang, Jumat (02/08/2024) tadi.

“PKS ini merupakan bentuk Kerja Sama Antar Daerah (KAD) antara Kabupaten Lumajang dan Kota Malang, sebagai bagian dari strategi 4K pengendalian inflasi. Empat pilar tersebut adalah menjamin ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga, kelancaran distribusi dan komunikasi efektif,” kata Kepala Diskopindag Lumajang, Muhammad Ridha, Sabtu (03/08/2024) tadi.

Ridha juga menyampaikan, bahwa Lumajang memiliki potensi pertanian yang unggul, khususnya dalam produksi cabai. Namun, produk unggulan ini juga berkontribusi terhadap inflasi di daerah tersebut.

Baca juga :

Advertisement

Dengan adanya kerjasama ini, lanjutnya, diharapkan dapat tercipta stabilitas harga dan distribusi yang lebih baik. Langkah tersebut, juga merupakan tindak lanjut dari Penandatanganan Kesepakatan Bersama yang dilakukan pada akhir Juni 2024 oleh Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni dan Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Sementara kesepakatan tersebut, bertujuan menciptakan iklim investasi dan perekonomian yang kondusif dan berkelanjutan di kedua wilayah. “Kegiatan penandatangan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama (KSB) antara Pj Bupati Lumajang dan Pj Wali Kota Malang beberapa waktu lalu,” tambahnya.

Dalam proses penandatanganan PKS tersebut, Kepala Bidang Perdagangan dan Metrologi Legal Diskopindag Lumajang, Dadang Arifin Prestiawan, menjelaskan bahwa telah dilakukan pertemuan awal antara kepala bidang yang membidangi perdagangan dari kedua belah pihak untuk memahami detail dan teknis kerja sama. “Penandatanganan naskah PKS ini dilakukan oleh Muhammad Ridha selaku Kepala Diskopindag Kabupaten Lumajang dan Eko Sri Yuliadi selaku Kepala Diskopindag Kota Malang,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut dari kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang akan memberikan informasi mengenai ketersediaan stok dan harga komoditas cabai serta membantu kelancaran suplai dari sentra produksi ke Kota Malang. Di sisi lain, Pemerintah Kota Malang akan memberikan informasi peluang pasar serta membantu pemasaran cabai dan produk UMKM dari Kabupaten Lumajang ke Kota Malang.

Dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan dapat tercipta sinergi yang kuat antara kedua daerah dalam menghadapi tantangan ekonomi, serta mendorong pengembangan produk-produk lokal yang berdaya saing tinggi. (kom/adi/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas