SEKITAR KITA

Penambangan Pasir Diduga Ilegal di Padang Savana Lumajang Dirazia Polisi, Benarkah Libatkan Oknum DPRD?

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – Persoalan penambangan pasir di Kabupaten Lumajang, seperti tidak ada habisnya. Mulai dari banyaknya portal liar yang sering dikeluhkan supir truk pengangkut, hingga kasus penambangan pasir yang dilakukan diduga secara ilegal.

Baru-baru ini, petugas kepolisian telah melakukan razia penambangan pasir yang diduga illegal di Padang Savana Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. Dalam razia itu, pihak kepolisian setempat atau Polsek Tempeh, berhasil mengamankan empat unit truk dari lokasi.

Baca juga:

    “Di wilayah Tempeh (Kecamatan, red) atau Desa Pandanwangi, dua hari yang lalu kita berhasil mengamankan empat unit truk. Saat diamankan, truk dalam keadaan belum mengangkut pasir,” tegas Kapolsek Tempeh, Iptu Lugito, kepada memontum.com, Jumat (10/09) tadi di Mapolsek Tempeh

    Kapolsek menambahkan, bahwa razia atau patroli yang dilakukan pihaknya, merupakan perintah langsung dari Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno. Saat mengamankan truk, beredar selentingan kabar ada dugaan oknum DPRD Kabupaten Lumajang, yang terlibat dalam penambangan ilegal di wilayah itu.

    Advertisement

    “Ini masih akan dilakukan pendalaman, terkait benar tidaknya informasi tersebut. Jadi, informasinya seperti itu. Tetapi kami perlu gali dahulu, apakah benar atau tidak,” ungkapnya.

    Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, dari razia atau patroli itu, untuk penanganan lanjutan dilimpahkan ke Polres Lumajang. Sehingga, untuk konfirmasi lebih rinci, bisa langsung ke Mapolres Lumajang.

    Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, sementara belum memberikan respon. Termasuk, mengenai rencana pengembangan adanya dugaan orang yang terlibat dari penambangan pasir. (adi/sit)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Trending

    Lewat ke baris perkakas