Hukum & Kriminal
Pengedar Sabu Asal Pronojiwo Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim
Memontum Lumajang – Seorang pria berinisial DT (29), asal Dusun Browo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, hingga Sabtu (03/06/2023) tadi, masih mendekam di balik jeruji besi Polres Lumajang. Sebelumnya, tersangka ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, karena diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) pada Kamis (31/05/2022) sekitar pukul 16.00.
Tersangka sendiri, ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim saat berada di dalam rumahnya. Dalam penangkapan itu, petugas mendapati barang-bukti (BB) berupa dua poket SS dengan total seberat 2,71 gram dan timbangan elektrik serta lima pack plastik klip kosong dan HP.
Baca juga:
- Mujibul Choir Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PWI Lumajang Periode 2024-2027
- Dinkes P2KB Lumajang Fokuskan Kesehatan Anak-Anak dengan Ikuti Program BIAS
- 28 ASN Pemkab Lumajang Ikuti Seleksi Kompetensi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
- Peduli Kesehatan Masyarakat, Pemkab Lumajang Luncurkan Road Map Penanggulangan GAKI
- Tingkatkan Perhutanan Sosial, Pemkab Lumajang Sharing Learning IAD Pemkab Garut dan Pemkab Madiun
“Dalam penangkapan itu, petugas melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan di dalam rumah hingga akhir menemukan barang bukti sabu. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Ari Hartono.
Ditambahkannya, karena pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Lumajang, maka setelah dilakukan penangkapan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim, pelaku kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Lumajang. “Tersangka selanjutnya dilimpahkan ke Polres Lumajang dan saat ini tersangka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta ditahan di Rutan Polres Lumajang,” ujarnya.
Selain menerima pelimpahan kasus Pengedar sabu, Satresnarkoba Polres Lumajang juga menerima barang bukti yang telah diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, saat dilakukan penangkapan. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (adi/gie)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah ke Musholla di Depan Rumah Mantan Bupati Lumajang Dilidik Polres
- Lumajang4 minggu
Temui Warga Yosowilangun, Bunda Indah Jelaskan Cara Realisasi Program Dana Dusun
- Lumajang3 minggu
Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Lumajang3 minggu
Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Lumajang3 minggu
Dinilai Tebarkan Fitnah, Pendukung Bunda Indah-Mas Yudha Laporkan Pemilik Akun ke Bawaslu Lumajang
- Hukum & Kriminal3 minggu
Lagi..Kawanan Maling Lumajang Bobol Kandang Milik Warga Kedungjajang dan Sikat Dua Ekor Sapi
- Lumajang4 minggu
Angka Kemiskinan Alami Tren Penurunan, Pj Bupati Lumajang Beri Apresiasi Masyarakat dan OPD
- Lumajang3 minggu
Dekatkan Sejarah dan Budaya ke Generasi Muda, Museum Daerah Lumajang Ajak Jelajah Candi