Hukum & Kriminal
Pengedar Sabu Asal Pronojiwo Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim

Memontum Lumajang – Seorang pria berinisial DT (29), asal Dusun Browo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, hingga Sabtu (03/06/2023) tadi, masih mendekam di balik jeruji besi Polres Lumajang. Sebelumnya, tersangka ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, karena diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) pada Kamis (31/05/2022) sekitar pukul 16.00.
Tersangka sendiri, ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim saat berada di dalam rumahnya. Dalam penangkapan itu, petugas mendapati barang-bukti (BB) berupa dua poket SS dengan total seberat 2,71 gram dan timbangan elektrik serta lima pack plastik klip kosong dan HP.
Baca juga:
- Audiensi bersama BPJS, Pemkab Lumajang Pastikan Jaminan Kesehatan Masyarakat Rentan Terjaga
- Peningkatan Kapasitas PPID, Sekda Lumajang Ingatkan Kemampuan Bangun Komunikasi Publik yang Baik
- Lepas Keberangkatan CJH, Bupati Lumajang bersama Wabup Titip Doa untuk Lumajang
- Pelantikan Pengurus PMII, Bupati Lumajang Dorong Keterlibatan Generasi Muda di Pembangunan Daerah
- Buka Gelaran IYRC, Bupati Lumajang Ajak Generasi Muda Bijak dalam Gunakan Teknologi
“Dalam penangkapan itu, petugas melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan di dalam rumah hingga akhir menemukan barang bukti sabu. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Ari Hartono.
Ditambahkannya, karena pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Lumajang, maka setelah dilakukan penangkapan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim, pelaku kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Lumajang. “Tersangka selanjutnya dilimpahkan ke Polres Lumajang dan saat ini tersangka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta ditahan di Rutan Polres Lumajang,” ujarnya.
Selain menerima pelimpahan kasus Pengedar sabu, Satresnarkoba Polres Lumajang juga menerima barang bukti yang telah diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, saat dilakukan penangkapan. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (adi/gie)

Lumajang4 mingguPemkab Lumajang dan DPRD Perkuat Koordinasi Pengelolaan Keuangan untuk Kepentingan Masyarakat
Lumajang3 mingguLepas Keberangkatan CJH, Bupati Lumajang bersama Wabup Titip Doa untuk Lumajang
Lumajang3 mingguPelantikan Pengurus PMII, Bupati Lumajang Dorong Keterlibatan Generasi Muda di Pembangunan Daerah
Lumajang4 mingguBuka Gelaran IYRC, Bupati Lumajang Ajak Generasi Muda Bijak dalam Gunakan Teknologi
Lumajang1 mingguAudiensi bersama BPJS, Pemkab Lumajang Pastikan Jaminan Kesehatan Masyarakat Rentan Terjaga
Lumajang1 mingguPeningkatan Kapasitas PPID, Sekda Lumajang Ingatkan Kemampuan Bangun Komunikasi Publik yang Baik







