SEKITAR KITA
Peredaran Rokok Ilegal Masih Marak, Bea Cukai dan Pemkab Lumajang Tingkatkan Sosialisasi dan Operasi
Memontum Lumajang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lumajang, kembali melaksanakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai. Sosialisasi tersebut, diikuti oleh puluhan pedagang dan tokoh masyarakat di Istana Kuliner, Rabu (13/10/2021).
Kepala Diskominfo Kabupaten Lumajang, Yoga Pratomo, menuturkan upaya pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal sangat serius. Selain melakukan sosialisasi, pemerintah juga melakukan penegakan hukum melalui operasi rokok ilegal di sejumlah toko di wilayah Kabupaten Lumajang, yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Lumajang, Petugas Bea Cukai, Dinas Perdagangan serta OPD terkait lainnya.
Baca juga:
- Pastikan Kondisi Warga Aman dan Sehat, Pj Bupati Lumajang Tinjau Lokasi Banjir di Dusun Banter
- Menuju Pilkada Lumajang, Ini Kata Kyai: Saatnya Pilih Pemimpin Peduli dan Membawa Solusi
- Buka Forum Koordinasi SPBE, Pj Bupati Lumajang Dorong Akselerasi Pemerintahan Digital
- Pj Bupati Lumajang Terima Lencana Hasta Brata Surya Majapahit Kategori Emas
- Bunda Indah-Mas Yudha Tampil Ciamik di Momen Debat Publik Kedua Pilkada Lumajang
Salah satu tujuan sosialisasi, yakni agar masyarakat mengetahui perbedaan rokok legal dan ilegal. “Sebenarnya cukup mudah membedakannya (rokok legal dan ilegal, red). Cuma tergantung, kita jeli apa tidak. Harganya, juga jauh lebih murah. Apalagi, rokok yang polos (tanpa cukai, red),” ungkapnya.
Yoga pun mendorong, agar konsumen rokok tetap membeli rokok yang resmi sesuai dengan ketentuan.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Mustainul Umam, juga menyoroti peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Lumajang. Menurutnya, banyak masyarakat yang kurang paham ciri-ciri rokok ilegal.
“Peredaran rokok ilegal sangat miris sekali di Kabupaten Lumajang. Masyarakat kurang begitu memahami rokok ilegal itu sendiri,” terangnya.
Untuk itu, dirinya mengimbau utamanya para pedagang dan para perokok agar menjual dan mengkonsumi rokok yang resmi. Menjual ataupun membeli rokok resmi itu sama artinya dengan membantu pendapatan negara, yang ujungnya akan kembali kepada pembangunan yang bisa dinikmati masyarakat.
“Cukai juga memberikan dampak yang cukup besar kepada negara, makanya cukai yang dibebankan kepada konsumen akan dikembalikan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Di sisi lain, Nila Rachmawati, Pemroses Bahan Penyuluhan dan Layanan Informasi pada Seksi Kepatuhan ainternal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo mengatakan penerimaan pajak dari cukai rokok, lebih mahal daripada harga asli rokok itu sendiri, bahkan mencapai lebih dari separuh harga jual rokok di pasaran.
“Diperkirakan sekitar 61 persen pungutan diterima negara,” terangnya.Dirinya mengungkapkan, salah satu alasan lebih tingginya harga cukai dibandingkan harga rokok aslinya, dikarenakan sebagai fungsi pengawasan dan kontrol terhadap rokok maupun konsumennya. (kom/adi/sit)
- Lumajang1 minggu
Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Lumajang4 minggu
Wujudkan Sanitasi Aman, Pemkab Lumajang Terima Dukungan Advokasi Perwakilan Unicef
- Lumajang4 minggu
21 Kecamatan Jadi Sebaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Sita 118 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Lumajang4 minggu
Penataan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang Kedepankan Infrastruktur Ramah Lingkungan
- Lumajang4 minggu
Ini Alasan Kenapa Kalangan Milenial Harus Pilih Bunda Indah dan Mas Yudha di Pilkada Lumajang
- Lumajang3 minggu
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Ajak Calon Guru Penggerak Berinovasi sebagai Pelopor Pembelajaran
- Lumajang3 minggu
Datangi Peserta SKD Bagi CPNS, Pj Bupati Lumajang Beri Motivasi dan Semangat