SEKITAR KITA

Peredaran Rokok Ilegal Masih Marak, Bea Cukai dan Pemkab Lumajang Tingkatkan Sosialisasi dan Operasi

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lumajang, kembali melaksanakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai. Sosialisasi tersebut, diikuti oleh puluhan pedagang dan tokoh masyarakat di Istana Kuliner, Rabu (13/10/2021).

Kepala Diskominfo Kabupaten Lumajang, Yoga Pratomo, menuturkan upaya pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal sangat serius. Selain melakukan sosialisasi, pemerintah juga melakukan penegakan hukum melalui operasi rokok ilegal di sejumlah toko di wilayah Kabupaten Lumajang, yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Lumajang, Petugas Bea Cukai, Dinas Perdagangan serta OPD terkait lainnya.

Baca juga:

Advertisement

Salah satu tujuan sosialisasi, yakni agar masyarakat mengetahui perbedaan rokok legal dan ilegal. “Sebenarnya cukup mudah membedakannya (rokok legal dan ilegal, red). Cuma tergantung, kita jeli apa tidak. Harganya, juga jauh lebih murah. Apalagi, rokok yang polos (tanpa cukai, red),” ungkapnya.

Yoga pun mendorong, agar konsumen rokok tetap membeli rokok yang resmi sesuai dengan ketentuan.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Mustainul Umam, juga menyoroti peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Lumajang. Menurutnya, banyak masyarakat yang kurang paham ciri-ciri rokok ilegal.

“Peredaran rokok ilegal sangat miris sekali di Kabupaten Lumajang. Masyarakat kurang begitu memahami rokok ilegal itu sendiri,” terangnya.

Untuk itu, dirinya mengimbau utamanya para pedagang dan para perokok agar menjual dan mengkonsumi rokok yang resmi. Menjual ataupun membeli rokok resmi itu sama artinya dengan membantu pendapatan negara, yang ujungnya akan kembali kepada pembangunan yang bisa dinikmati masyarakat.

Advertisement

“Cukai juga memberikan dampak yang cukup besar kepada negara, makanya cukai yang dibebankan kepada konsumen akan dikembalikan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Di sisi lain, Nila Rachmawati, Pemroses Bahan Penyuluhan dan Layanan Informasi pada Seksi Kepatuhan ainternal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo mengatakan penerimaan pajak dari cukai rokok, lebih mahal daripada harga asli rokok itu sendiri, bahkan mencapai lebih dari separuh harga jual rokok di pasaran.

“Diperkirakan sekitar 61 persen pungutan diterima negara,” terangnya.Dirinya mengungkapkan, salah satu alasan lebih tingginya harga cukai dibandingkan harga rokok aslinya, dikarenakan sebagai fungsi pengawasan dan kontrol terhadap rokok maupun konsumennya. (kom/adi/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas