Pemerintahan

Perubahan Adminduk Lumajang, Jadi Format Digital, Tak Perlu Legalisir

Diterbitkan

-

Perubahan Adminduk Lumajang, Jadi Format Digital, Tak Perlu Legalisir

Memontum Lumajang – Pemkab Lumajang permudah pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada masyarakat, saat ini setiap dokumen adminduk format digital atau yang telah ditandatangani secara elektronik (TTE), seperti e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Kematian tidak perlu dilegalisir.

Hal itu dikatakan Agus Warsito Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lumajang. Senin (11/5/2020) pagi.

Dijelaskan, kebijakan tersebut hanya berlaku dengan dokumen adminduk dengan format digital. Oleh karena itu, pihaknya masih akan tetap membuka pelayanan legalisir bagi masyarakat yang memegang dokumen adminduk dengan konsep lama atau tanda tangan manual.

“Semua dokumen adminduk terbitan terbaru yang telah ditandatangi secara elektronik, dan e-KTP tidak memerlukan pelayanan legalisir,” terangnya.

Advertisement

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 064/875/427.43/2020 tentang Pelayanan Legalisir Dokumen Administrasi Kependudukan Dengan Format Digital, yang mengacu pada Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.

Hingga saat ini, kata dia, masih ada beberapa masyarakat yang memegang dokumen adminduk, seperti kartu keluarga maupun akta kelahiran yang menggunakan tanda tangan manual.

“Kalau tanda tangannya masih manual atau basah itu masih perlu untuk dilegalisir, kecuali jika sudah dibubuhi barcode atau TTE itu tidak perlu lagi dilegalisir,” katanya.

Agus Warsito juga meyamaikan, bahwa saat ini masyarakat dapat melakukan perubahan adminduk seperti Kartu Keluarga yang menggunakan tanda tangan basah menjadi format digital, sehingga nanti tak perlu melakukan legalisir.

Advertisement

Ia menambahkan, bahwa legalisir atas fotocopy Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sangat perlu dan penting dilakukan untuk membuktikan kesesuaian fotocopy dokumen, dengan basis Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan.

“Jadi, saat ada permohonan legalisir fotocopy dokumen adminduk, nantinya akan ditandatangani oleh pejabat Pencatatan Sipil atau Kepala Bidang yang menangani Pencatatan Sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, dan atau pejabat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di setiap kabupaten/kota,” ujarnya.

“Untuk merubah Kartu Keluarga lama menjadi format digital, masyarakat dapat langsung ke kantor pelayanan di kecamatan, dengan membawa e-KTP dan Kartu Keluarga yang asli, serta dokumen pendukung seperti fotocopy Akta Kelahiran, Akta Kematian, Buku Nikah, dan Ijazah terakhir,” imbuhnya.(adi/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas