Hukum & Kriminal

Polisi dan Perhutani Lumajang Tangkap Blandong Kayu, Sita Truk, Motor dan Gergaji Mesin

Diterbitkan

-

Polisi dan Perhutani Lumajang Tangkap Blandong Kayu, Sita Truk, Motor dan Gergaji Mesin

Memontum Lumajang – Kepolisian Sektor Ranuyoso Polres Lumajang Jawa Timur, bekerja sama dengan pihak perhutani SKPH Lumajang KPH Probolibggo telah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kayu hutan (Blandong). Di petak 9 C – 1, Dusun Darungan Desa Alun – Alun Kecamatan Ranuyoso, Minggu (26/4/2020) sore.

Dalam penangkapan tersebut Polisi mengamankan warga setempat inisial ‘MR’ (58), berikut sejumlah barang bukti satu unit truk nopol S 8060 WA, motor bebek yang sudah dimodifikasi serta satu unit gergaji mesin.

MR diduga kuat menjadi eksekutor atau pelaku aksi penebangan, tanpa seizin dari pihak terkait (perhutani).

Kapolsek Ranuyoso Iptu Ari Hartono dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Lumajang Ipda Catur Budi Bhaskara Selasa (28/4/2020) pagi. Membenarkan akan hal itu. Kata Catur, ‘MR’ saat ini berada dalam penanganan pihak kepolisian sektor Ranuyoso. Karena dengan sengaja menebang pohon milik Perhutani.

Advertisement

“MR dengan sengaja menebang pohon didalam lokasi hutan milik perhutani secara tidak sah, dengan menggunakan gergaji mesin. Yang kemudian dimuat untuk dipindahkan keluar lokasi hutan dengan menggunakan sepeda motor bebek yang sudah dimodifikasi,” terang Ipda Catur.

Dijelaskan, setelah berhasil mengangkut kayu tebangannya, ‘MR’ mengumpulkan didekat kediamannya. Lalu MR menggunakan satu unit kendataan truck untuk mengangkut kayu tersebut, dengan maksud untuk dijual.

“Ditengah perjalanan, ‘MR’ dihadang oleh patroli gabungan antara polsek dan perhutani lalu ditanya kelengkapan atas apa yang dilakukannya. Ternyata dalam pemeriksaan tersebut, ‘MR’ tidak bisa menunjukkan surat izin kepemilikan kayu tersebut, dan ‘MR’ mengakui jika kayu tersebut telah diambil dari hutan tanpa sepengetahuan dan seizin dari pihak yang berwenang,” ungkapnya

Pada penangkapan itu petugas juga menyita barang bukti diantaranya 93 glondong kayu jenis mahoni dengan panjang 110 cm, juga 25 glondong kayu sengon buto dengan panjang 110 cm, kendaraan truck nopol S 8060 WA, motor bebek yang sudah dimodifikasi serta satu unit gergaji mesin.

Advertisement

“Kami akan terus dalami perkara ini, guna mengungkap, adanya kemungkinan dugaan – dugaan yang lain. Saat ini pelaku diduga melanggar pasal : 12 huruf c Sub pasal 12 huruf d Sub pasal 82 ayat (2) huruf b UURI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ,” pungkasnya. (adi/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas