Hukum & Kriminal
Polres Lumajang Gagalkan Ilegal Logging Beromzet Ratusan Juta
Memontum Lumajang – Adanya laporan masyarakat berkaitan aktifitas illegal logging di kawasan Hutan Negara Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, mendapat respon cepat dari Polres Lumajang, Sabtu (30/10/21). Dalam pengungkapan kasus illegal logging beromset ratusan juta itu, aparat berhasil mengamankan beberapa barang bukti dan sarana yang digunakan para pelaku. Diantaranya, satu unit truk Hino Dutro warna merah kuning yang berisi puluhan balok kayu siap jual.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kita datangi lokasi sekitar pukul 20.30. Saat pelaku melintas di Jalan Lintas Selatan Desa Bago-Pasirian, langsung kita amankan,” kata Kapolsek Pasirian, Iptu Agus Sugiharto SH MH.
Baca juga:
- Pastikan Kondisi Warga Aman dan Sehat, Pj Bupati Lumajang Tinjau Lokasi Banjir di Dusun Banter
- Menuju Pilkada Lumajang, Ini Kata Kyai: Saatnya Pilih Pemimpin Peduli dan Membawa Solusi
- Buka Forum Koordinasi SPBE, Pj Bupati Lumajang Dorong Akselerasi Pemerintahan Digital
Sebelumnya, kata Agus, pihaknya telah melakukan pengecekan kelengkapan ijin yang berkaitan dengan kayu yang diangkut tersebut. Namun, dari hasil pengecekan itu, pelaku tidak bisa menunjukkan satupun surat izin.
“Ya, saat kita tanyakan surat ijin dan dokumen kayu, pelaku tidak bisa menunjukkannya. Setelah kami amankan dan kami periksa, para pelaku beserta barang buktinya kami serahkan ke Satreskrim Polres Lumajang untuk penanganan perkaranya, semoga saja perkaranya bisa terungkap hingga tuntas,” ujar Agus, Minggu (31/10/2021).
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo, S Kom, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Fajar, bahwa perkara dugaan ilegal logging kini dilimpahkan kepadanya.
“Perkara ilegal logging yang diungkap Polsek Pasirian sekarang dalam penanganan Satreskrim Polres Lumajang. Pelaku yang berhasil diamankan adalah AR (34) dan AY (34). Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk Hino Dutro warna merah kuning, yang berisi 50 batang kayu jati dalam bentuk balok,” ungkap Fajar.
Akibat perbuatan para palaku, kerugian negara mencapai Rp 329 juta. “Perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 329 juta. Kami akan tuntaskan ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. (hms/adi/gie)
- Lumajang1 minggu
Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Lumajang4 minggu
Wujudkan Sanitasi Aman, Pemkab Lumajang Terima Dukungan Advokasi Perwakilan Unicef
- Lumajang4 minggu
21 Kecamatan Jadi Sebaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Sita 118 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Lumajang4 minggu
Penataan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang Kedepankan Infrastruktur Ramah Lingkungan
- Lumajang3 minggu
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Ini Alasan Kenapa Kalangan Milenial Harus Pilih Bunda Indah dan Mas Yudha di Pilkada Lumajang
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Ajak Calon Guru Penggerak Berinovasi sebagai Pelopor Pembelajaran
- Lumajang3 minggu
Datangi Peserta SKD Bagi CPNS, Pj Bupati Lumajang Beri Motivasi dan Semangat