Hukum & Kriminal

Polres Lumajang Gagalkan Ilegal Logging Beromzet Ratusan Juta

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – Adanya laporan masyarakat berkaitan aktifitas illegal logging di kawasan Hutan Negara Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, mendapat respon cepat dari Polres Lumajang, Sabtu (30/10/21). Dalam pengungkapan kasus illegal logging beromset ratusan juta itu, aparat berhasil mengamankan beberapa barang bukti dan sarana yang digunakan para pelaku. Diantaranya, satu unit truk Hino Dutro warna merah kuning yang berisi puluhan balok kayu siap jual.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kita datangi lokasi sekitar pukul 20.30. Saat pelaku melintas di Jalan Lintas Selatan Desa Bago-Pasirian, langsung kita amankan,” kata Kapolsek Pasirian, Iptu Agus Sugiharto SH MH.

Baca juga:

Sebelumnya, kata Agus, pihaknya telah melakukan pengecekan kelengkapan ijin yang berkaitan dengan kayu yang diangkut tersebut. Namun, dari hasil pengecekan itu, pelaku tidak bisa menunjukkan satupun surat izin.

“Ya, saat kita tanyakan surat ijin dan dokumen kayu, pelaku tidak bisa menunjukkannya. Setelah kami amankan dan kami periksa, para pelaku beserta barang buktinya kami serahkan ke Satreskrim Polres Lumajang untuk penanganan perkaranya, semoga saja perkaranya bisa terungkap hingga tuntas,” ujar Agus, Minggu (31/10/2021).

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo, S Kom, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Fajar, bahwa perkara dugaan ilegal logging kini dilimpahkan kepadanya. 

“Perkara ilegal logging yang diungkap Polsek Pasirian sekarang dalam penanganan Satreskrim Polres Lumajang. Pelaku yang berhasil diamankan adalah AR (34) dan AY (34). Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk Hino Dutro warna merah kuning, yang berisi 50 batang kayu jati dalam bentuk balok,” ungkap Fajar.

Akibat perbuatan para palaku, kerugian negara mencapai Rp 329 juta. “Perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 329 juta. Kami akan tuntaskan ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. (hms/adi/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas