Hukum & Kriminal

Putri Salim Kancil ‘Melawan’, Bertekad Pertahankan Tanah Perjuangan

Diterbitkan

-

Putri Salim Kancil 'Melawan', Bertekad Pertahankan Tanah Perjuangan

Memontum Lumajang – Ike Nurilah warga Selok Awar-Awar kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang Jawa Timur adalah putri Alm Salim Kancil yang pernah menghebohkan, menjadi sorotan nasional saat menjadi korban pembunuhan terkait protesnya bersama beberapa kawannya terhadap penambangan pasir. Salim Kancil meninggal dengan tragis pada 26 September 2015 yang pasca kematiannya banyak masyarakat lumajang yang memakai kaos dengan bertuliskan ‘Ditanah Kami Nyawa Tak Semahal Tambang’. Sebagai bentuk protes akan peristiwa pembunuhan saat itu.

Putri Salim Kancil tersebut beberapa waktu lalu mengadu ke Bupati Lumajang H Thoriqul Haq MML, terkait lahan peninggalan sang bapak yang awalnya akan dibeli sebuah perusaahaan tambak udang. Namun ia bersikeras tidak menjualnya, sebab itu merupakan warisan dari orang tuanya (Alm Salim Kancil).

Kata Ike Nurilah, dirinya tidak akan pernah menjual tanah yang berupa sawah dipinggir pantai watupecak itu. “Ini peninggalan Almarhum bapak saya, ini tanah perjuangan, saya tidak akan menjualnya”, tuturnya Media ini, Senin (4/11/2019).

Namun sepertinya hal yang dilakukannya menjadi sebuah persoalan. ada pihak-pihak yang sepertinya ingin memaksakan kehendak. Setelah ia berusaha menyelesaikan ditingkat desa dan kecamatan dan tidak menemukan titik temu dengan persoalan yang dihadapinya terkait lahan tersebut, lalu memberanikan diri bersama sang ibu (Bu Tijah) ke kantor bupati.

Advertisement

Hingga setelah menerima pengaduan keluarga salim kancil itu bupati langsung turun kelokasi dan berkebijakan jika lahan tesebut tidak diperbolehkan digunakan untuk tambak udang.Bahkan bupati dalam status facebooknya yang di unggah pada 1 November 2019 pukul 18:51. Juga memberikan statemen yang tertulis sebagai berikut:

Setelah mendapatkan laporan tentang tanah sawah milik Almarhum Salim Kancil dari Istrinya Bu Tijah, yang merasa terganggu dengan pengurukan tambak udang, saya langsung menuju lokasi Pantai Watu Pecak Selok Awar Awar. Ternyata benar, ada pekerjaan pengurukan tanah sawah milik Almarhum Salim Kancil.

Saya ingat betul, saya pernah berkegiatan tanam pohon di tanah tersebut, saat 100 harinya Alhmarhum Salim Kancil. Dan waktu itu keluarga Almarhum Salim Kancil telah merelakan tanah tersebut untuk dijadikan konservasi alam di sekitar Pantai Watu Pecak.

Setelah saya kroscek berkas, ternyata lahan yang di Selok Awar Awar tidak ada izin usaha tambak udang yang telah keluar.

Advertisement

Hanya saja ada izin usaha tambak udang di lahan HGU di Desa Selok Anyar oleh PT. LAUTAN UDANG INDONESIA SEJAHTERA seluas 20 Hektar, yang telah di tanda tangani Bupati saat itu, tertanggal 30 Agustus 2017.

BACA : ‘Ngawur’ Timbun Lahan Konservasi, Bupati Tak Keluarkan Izin Tambak Udang PT LUIS

Dari berkas yang saya telaah. Saya memutuskan MENOLAK IZIN TAMBAK UDANG di wilayah yang telah disepakati sebagai konservasi alam di Pantai Watu Pecak Selok Awar Awar.

Semoga perjuangan Almarhum Salim Kancil menjadi semangat bagi kita untuk memastikan bahwa kelestarian alam dan lingkungan adalah nyawa bagi generasi selanjutnya. (adi/yan)

Advertisement

 

Advertisement
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas