Lumajang

Resmikan Green House Anggrek Purworejo Lumajang, Bunda Indah Berharap Bisa Jadi Kampung Bunga dan Ekspansi Luar Jatim

Diterbitkan

-

Resmikan Green House Anggrek Purworejo Lumajang, Bunda Indah Berharap Bisa Jadi Kampung Bunga dan Ekspansi Luar Jatim

Memontum Lumajang – Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati, meresmikan Green House Anggrek di Desa Purworejo, Kecamatan Senduro-Lumajang, Rabu (25/01/2023) tadi. Tanaman hias sendiri, menjadi sumber pendapatan dan wujud kemandirian ekonomi dari masyarakat di Desa Purworejo, Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Lumajang, sangat mendukung, karena ini bagian dari pemberdayaan masyarakat dan kemandirian ekonomi. Kalau setiap rumah berusaha di tanaman hias, maka kita bisa bayangkan berapa pendapatan yang mereka terima,” kata Bunda Indah-sapaan Wakil Bupati Lumajang.

Disampaikan Bunda Indah, Purworejo bisa melabeli desa mereka menjadi kampung bunga. Oleh karena itu, diharapkan dengan branding tersebut hasil tanaman hias Desa Purworejo, akan semakin dikenal luas oleh masyarakat.

Baca juga :

Advertisement

“Kita berharap, desa ini bisa ditetapkan sebagai kampung bunga dan mudah-mudahan bisa seperti Kota Batu. Jadi, kalau fokus ke tanaman hias, ya fokus mengembangkan tanaman hias. Sehingga, orang luar bisa tahu kalau kampung bunga Lumajang, ya di Purworejo. Saya pikir, Lumajang berpotensi ekspansi ke luar Jawa Timur,” paparnya.

Bunda Indah juga berharap, agar Kampung Bunga Purworejo, nantinya bukan sekedar tempat jual beli bunga. Namun, juga sebagai wisata edukasi tanaman hias yang memiliki nilai jual lebih tinggi.

Sementara itu, Sekretaris Kelompok Tani Sri Rejeki, Agung Ranu Prabowo, menjelaskan bahwa Green House Anggrek tersebut merupakan bantuan dari Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanjan Republik Indonesia kepada Kelompok Tani Sri Rejeki, Purworejo Senduro. “Pembangunan Green House ini kami mendapatkan anggaran dari Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanjan didampingi Dinas Pertanian Lumajang. Kami mendapatkan luasan total 1000 meter persegi dibagi 3 titik. Yaitu, Green House 1 ukuran 8×7 meter, Green House 2 ukuran 16,6 x 30 meter, Green House 3 di sebelah Utara sudah lolos dari balai karantina pertanian dengan luas 16×18 meter,” jelasnya. (kom/adi/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas