Hukum & Kriminal
Respon Police Line di Jalur Penambangan, Kuasa Hukum Arsyad Apresiasi Langkah Polsek Pasirian

Memontum Lumajang – Langkah cepat yang dilakukan Polsek Pasirian, dengan memberikan police line di jalur penambangan pasir di Desa Bades, Kecamatan Pasirian-Lumajang, mendapat apresiasi kuasa hukum Arsyad Subekti. Adalah kuasa hukum Indra Hosy Efendhy SH MH, yang memandang bahwa langkah itu memang perlu dilakukan. Sehingga, terkait penutupan jalur yang kemudian dibuka paksa kembali oleh orang tidak bertanggung jawab, tidak sampai meluas.
“Saya berterima kasih kepada jajaran Kepolisian Resort Lumajang dengan dibantu aparat TNI, dalam meredam gejolak yang lebih besar. Namun, karena di balik membuka paksa jalur ada unsur pidananya, maka itu juga harus diurai. Jadi, itu tidak menghapus unsur pidananya, guna memperjuangkan hak hukum klien kami,” ujar Indra Hosy Efendhy SH MH pada memontum.com, Minggu (24/10/2021).
Baca juga:
- Audiensi bersama BPJS, Pemkab Lumajang Pastikan Jaminan Kesehatan Masyarakat Rentan Terjaga
- Peningkatan Kapasitas PPID, Sekda Lumajang Ingatkan Kemampuan Bangun Komunikasi Publik yang Baik
- Lepas Keberangkatan CJH, Bupati Lumajang bersama Wabup Titip Doa untuk Lumajang
Karenanya, tambah Hosy, pihaknya tentu akan mengambil langkah-langkah hukum. Sehingga, siapa yang mencoba membuka paksa jalur itu, bisa diproses. “Ini bertujuan agar semua mempunyai persamaan dihadapan hukum,” terangnya.
Hosy-panggilan akrab pengacara muda Lumajang itu menegaskan, jika pihaknya juga akan mengajukan upaya hukum terkait dugaan penyerobotan lahan milik kliennya. Karena, dampak dari itu mengakibatkan tanah pribadi kliennya dijadikan jalur angkutan truk penambang pasir.
“Dalam minggu-minggu ini, kami akan mengajukan upaya hukum baik pidana, terkait penyerobotan tanah selama satu tahun, maupun gugatan perdata PMH ke Pengadilan Negeri Lumajang, akibat kerugian yang diderita klien kami,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Arsyad Subekti dengan didampingi kuasa hukumnya, melakukan penutupan paksa jalur penambangan pasir di Bades-Lumajang, karena merasa tanahnya digunakan sebagai jalur angkut truk. Penutupan itu, didasarkan akta jual beli (AJB), yang kemudian dijadikan banner penutupan.
Sayangnya, tidak berselang lama dilakukan penutupan, ada upaya paksa pembukaan jalur. Tidak ingin masalah meluas, Polsek memberikan garis police line, dengan dibantu Koramil dan Muspika. (adi/sit)

Lumajang4 mingguPemkab Lumajang dan DPRD Perkuat Koordinasi Pengelolaan Keuangan untuk Kepentingan Masyarakat
Lumajang3 mingguLepas Keberangkatan CJH, Bupati Lumajang bersama Wabup Titip Doa untuk Lumajang
Lumajang3 mingguPelantikan Pengurus PMII, Bupati Lumajang Dorong Keterlibatan Generasi Muda di Pembangunan Daerah
Lumajang4 mingguBuka Gelaran IYRC, Bupati Lumajang Ajak Generasi Muda Bijak dalam Gunakan Teknologi
Lumajang1 mingguAudiensi bersama BPJS, Pemkab Lumajang Pastikan Jaminan Kesehatan Masyarakat Rentan Terjaga
Lumajang1 mingguPeningkatan Kapasitas PPID, Sekda Lumajang Ingatkan Kemampuan Bangun Komunikasi Publik yang Baik







