Pemerintahan

Sekda Lumajang Bahas Satuan Tugas Ketahanan Pangan dengan Kemendagri

Diterbitkan

-

Sekda Lumajang Bahas Satuan Tugas Ketahanan Pangan dengan Kemendagri

Memontum Lumajang – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono beserta jajaran, mengikuti vidoe conference bertempat di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Jumat (15/05/2020), bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) yang juga di ikuti sejumlah Sekertaris Daerah Kabupaten dan Kota di Indonesia terkait kebijakan baru dari Pemerintah Pusat.

Dalam video conference kali ini Sekda menyimak kebijakan dari Kemendagri tentang Pembentukan Satuan Tugas Ketahanan Pangan di Daerah.

Pada kesempatan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Hudori menjelaskan bahwa tujuan dibentuknya satuan tugas tersebut, untuk memastikan ketersediaan, distribusi dan stabilisasi harga 11 (sebelas) bahan pangan didaerah ditengah kondisi pandemi covid-19.

“Terkait dengan hal ini, sudah ada surat edaran kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota agar diminta kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk satuan tugas ketahanan pangan daerah dalam memastikan ketersediaan dan stabilitas harga 11 bahan pangan,” terangnya.

Advertisement

Hudori menjelaskan satuan tugas ini beranggotakan unsur dari Bappeda, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, TNI, Polri dan Bulog Daerah, yang masing-masing satuan tugas bertanggung jawab kepada Gubernur, Bupati serta Walikota.

“Satuan tugas di daerah itu, nantinya akan diketuai oleh Sekertaris Daerah, baik Sekda Provinsi, maupun Sekda Kabupaten atau Kota yang beranggotakan dari beberapa unsur di Pemerintah Daerah,” ungkap Sekjen Kemendagri itu.

Lebih Lanjut, Ia mengungkapkan setiap satuan tugas Kabupaten/Kota harus melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara harian melalui alat komunikasi (email/WhatsApp) kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jendral Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Guna lebih memperlancar kebijakan tersebut, Sekjen Kemendagri menginginkan kepada seluruh Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, untuk segera memberlakukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis antar kementerian dan Pemerintah Daerah. (adi/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas