Lumajang
Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD, Pj Bupati Lumajang Berharap Pelayanan Maksimal
Memontum Lumajang – Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa dan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Lumajang di Pendopo Arya Wiraraja Kabupaten Lumajang, Jumat (14/06/2024) tadi. Pengukuhan dan penyerahan SK tersebut dilakukan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, yang berimplikasi pada perubahan Keputusan Bupati Lumajang.
“Selamat kepada 189 kepala desa yang menerima tambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, serta kepada seluruh anggota BPD yang juga mendapat tambahan masa keanggotaan menjadi 8 tahun,” kata Pj Bupati Lumajang.
Terdapat 198 kepala desa di Kabupaten Lumajang yang seharusnya dikukuhkan. Namun, sembilan desa tidak dipimpin oleh kepala desa definitif atau delapan Pj Kades dan satu Plh Kades. Sehingga, tidak ikut dikukuhkan dalam acara ini.
Baca juga :
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Yuyun-sapaan Pj Bupati Lumajang, menekankan pentingnya peran kepala desa dalam meningkatkan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) yang merupakan salah satu instrumen penting untuk mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Lumajang dan desa-desa. “Saya berharap, seluruh kepala desa dapat menjalankan amanah yang dititipkan warga dengan baik dan penuh tanggung jawab, serta menjaga kondusifitas di desa masing-masing,” paparnya.
Pj Bupati Yuyun juga mengajak para istri kepala desa untuk lebih aktif dalam mendampingi ibu-ibu dan perempuan di desa melalui kegiatan PKK, Posyandu dan program lainnya, guna memberikan kontribusi maksimal dalam menurunkan angka stunting, pernikahan usia dini dan kemiskinan di desa. “Selamat bekerja bagi Kades dan BPD. Berikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, termasuk turun ke bawah untuk menjaring aspirasi masyarakat,” tambahnya.
Pj Bupati Lumajang juga mengingatkan, bahwa saat ini telah memasuki tahapan Pilkada Serentak 2024. Karenanya, kepada seluruh Kades dan BPD untuk menjaga netralitas sesuai amanat UU No 17 tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang keikutsertaan dalam kampanye Pemilu bagi ASN, Kades, Perangkat Desa dan BPD.
“Dengan pengukuhan ini, diharapkan kepemimpinan di desa-desa Kabupaten Lumajang semakin kuat dan mampu mendorong berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” terangnya. (kom/adi/gie)
- Lumajang1 minggu
Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Lumajang4 minggu
Wujudkan Sanitasi Aman, Pemkab Lumajang Terima Dukungan Advokasi Perwakilan Unicef
- Lumajang4 minggu
21 Kecamatan Jadi Sebaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Sita 118 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Lumajang4 minggu
Penataan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang Kedepankan Infrastruktur Ramah Lingkungan
- Lumajang4 minggu
Ini Alasan Kenapa Kalangan Milenial Harus Pilih Bunda Indah dan Mas Yudha di Pilkada Lumajang
- Lumajang3 minggu
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Ajak Calon Guru Penggerak Berinovasi sebagai Pelopor Pembelajaran
- Lumajang4 minggu
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Ungkap Peran Penting Masyarakat Usai Edukasi Cukai