Lumajang
Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD, Pj Bupati Lumajang Berharap Pelayanan Maksimal
Memontum Lumajang – Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa dan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Lumajang di Pendopo Arya Wiraraja Kabupaten Lumajang, Jumat (14/06/2024) tadi. Pengukuhan dan penyerahan SK tersebut dilakukan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, yang berimplikasi pada perubahan Keputusan Bupati Lumajang.
“Selamat kepada 189 kepala desa yang menerima tambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, serta kepada seluruh anggota BPD yang juga mendapat tambahan masa keanggotaan menjadi 8 tahun,” kata Pj Bupati Lumajang.
Terdapat 198 kepala desa di Kabupaten Lumajang yang seharusnya dikukuhkan. Namun, sembilan desa tidak dipimpin oleh kepala desa definitif atau delapan Pj Kades dan satu Plh Kades. Sehingga, tidak ikut dikukuhkan dalam acara ini.
Baca juga :
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Yuyun-sapaan Pj Bupati Lumajang, menekankan pentingnya peran kepala desa dalam meningkatkan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) yang merupakan salah satu instrumen penting untuk mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Lumajang dan desa-desa. “Saya berharap, seluruh kepala desa dapat menjalankan amanah yang dititipkan warga dengan baik dan penuh tanggung jawab, serta menjaga kondusifitas di desa masing-masing,” paparnya.
Pj Bupati Yuyun juga mengajak para istri kepala desa untuk lebih aktif dalam mendampingi ibu-ibu dan perempuan di desa melalui kegiatan PKK, Posyandu dan program lainnya, guna memberikan kontribusi maksimal dalam menurunkan angka stunting, pernikahan usia dini dan kemiskinan di desa. “Selamat bekerja bagi Kades dan BPD. Berikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, termasuk turun ke bawah untuk menjaring aspirasi masyarakat,” tambahnya.
Pj Bupati Lumajang juga mengingatkan, bahwa saat ini telah memasuki tahapan Pilkada Serentak 2024. Karenanya, kepada seluruh Kades dan BPD untuk menjaga netralitas sesuai amanat UU No 17 tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang keikutsertaan dalam kampanye Pemilu bagi ASN, Kades, Perangkat Desa dan BPD.
“Dengan pengukuhan ini, diharapkan kepemimpinan di desa-desa Kabupaten Lumajang semakin kuat dan mampu mendorong berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” terangnya. (kom/adi/gie)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah ke Musholla di Depan Rumah Mantan Bupati Lumajang Dilidik Polres
- Lumajang4 minggu
Temui Warga Yosowilangun, Bunda Indah Jelaskan Cara Realisasi Program Dana Dusun
- Lumajang3 minggu
Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Lumajang3 minggu
Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Lumajang3 minggu
Dinilai Tebarkan Fitnah, Pendukung Bunda Indah-Mas Yudha Laporkan Pemilik Akun ke Bawaslu Lumajang
- Hukum & Kriminal3 minggu
Lagi..Kawanan Maling Lumajang Bobol Kandang Milik Warga Kedungjajang dan Sikat Dua Ekor Sapi
- Lumajang4 minggu
Angka Kemiskinan Alami Tren Penurunan, Pj Bupati Lumajang Beri Apresiasi Masyarakat dan OPD
- Lumajang3 minggu
Dekatkan Sejarah dan Budaya ke Generasi Muda, Museum Daerah Lumajang Ajak Jelajah Candi