SEKITAR KITA

Tenaga Asing di Lumajang Ternyata Bisa

Diterbitkan

-

Ilustrasi pengisian dokumen.
Pengisian formulir IMTA.

Memontum Lumajang – Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang, Siti Lailatul Badriyah, memberikan layanan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan rekomendasi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) di Lumajang.

Untuk mendapatkan rekomendasi IMTA, pemohon diminta untuk mengajukan dokumen persyaratan sesuai standar pelayanan yang telah ditentukan serta prosedur-prosedur lainnya.

“Sesuai standart pelayanan, pemohon diminta mengajukan beberapa dokumen. Seperti, Paspor Tenaga Kerja Asing (TKA), Daftar Riwayat Hidup, fotocoppy Ijazah/Pengalaman Kerja Tenaga Asing dan surat Penunjukan Tenaga Kerja Asing Pendatang,” kata Siti.

Ditambahkan, terkait dengan prosedur, pemohon nantinya bisa langsung mengajukan permohonan kepada Kepala Disnaker Kabupaten Lumajang. Tentunya, dilampiri dengan dokumen sesuai standar pelayanan.

Advertisement

“Dari prosedur itu, nantinya sekretariat akan memproses surat masuk tersebut untuk didisposisi kepada kepala dinas. Selanjutnya, akan didistribusikan ke Bidang

Penempatan dan Pelatihan Disnaker, yang kemudian dikonsultasikan. Termasuk, kepada Seksi Pelatihan dan Pemagangan Disnaker untuk proses penerbitan izin, penerbitan izin setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas Disnaker,” ungkapnya.

Untuk waktu pelayanan, tambahnya, satu hari dengan catatan berkas lengkap. Pengaduan ketidaksesuaian layanan dapat dilakukan melalui kotak saran/kotak pengaduan Telp (0334)881546 pengaduan Email [email protected],” imbuhnya. (adi/sit)

 

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas