Lumajang
Terindikasi Menimbun 1 Ribu Tabung LPG 3 Kg, Bupati Lumajang Tutup Operasi Pangkalan LPG

Memontum Lumajang – Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menutup operasional pangkalan LPG 3 kilogram di Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Sabtu (11/04/2026) tadi. Penutupan ini dilakukan, sebagai sikap tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terhadap praktik penyimpangan distribusi energi bersubsidi. Hal itu karena, di pangkalan itu telah ditemukan indikasi kuat penimbunan hingga sekitar 1 ribu tabung LPG.
Sementara langkah ini, bukan sekadar penindakan administratif, melainkan pesan keras bahwa distribusi LPG bersubsidi harus berpihak pada masyarakat yang berhak. Kebijakan tersebut diambil, sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi (Rakor) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), agen dan pangkalan LPG yang digelar sebelumnya, menyusul meningkatnya keluhan warga terkait kelangkaan gas melon di berbagai wilayah.
Bupati Indah menegaskan, kelangkaan LPG 3 kilogram tidak terjadi begitu saja. Melainkan, karena kuat dugaan dipicu oleh praktik yang menyimpang dari ketentuan distribusi. Karena itu, pemerintah daerah bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak tanpa pemberitahuan.
“Kelangkaan ini, tidak bisa dilepaskan dari dugaan praktik penimbunan. Karena itu, kami langsung lakukan pengecekan,” tegas Bupati Indah.
Hasil inspeksi menunjukkan, adanya jumlah tabung LPG yang jauh melampaui batas kewenangan pangkalan. Temuan ini, menjadi bukti kuat bahwa distribusi tidak berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan. “Tapi setelah ada bukti yang akurat, hari ini kami tindak tegas,” lanjutnya.
Baca juga :
Dampak dari penyimpangan tersebut, dirasakan langsung oleh masyarakat. Selain sulit diperoleh, harga LPG bersubsidi di tingkat pengecer, juga harganya dilaporkan melonjak hingga Rp 24 ribu sampai Rp 25 ribu pertabung. Bahkan di wilayah terpencil, harga bisa menembus Rp 35 ribu, jauh di atas harga yang seharusnya.
Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga mencederai tujuan utama subsidi energi yang seharusnya melindungi kelompok rentan. Pemerintah daerah pun menilai praktik seperti ini tidak bisa ditoleransi. “Saya mengingatkan untuk yang kesekian kalinya, jangan main-main soal pelayanan kepada rakyat,” ujar Bupati Indah.
Dirinya juga mengingatkan seluruh mata rantai distribusi LPG 3 kilogram, mulai dari SPBE, agen, hingga pangkalan agar menjalankan perannya secara bertanggung jawab. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan, menjadi kunci agar distribusi tetap adil dan merata.
Penindakan ini, juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola energi yang lebih akuntabel di daerah. Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, termasuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam melaporkan indikasi penyimpangan.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan distribusi LPG 3 kilogram dapat kembali normal, harga lebih terkendali dan masyarakat tidak lagi menjadi korban dari praktik yang merugikan kepentingan bersama. (kom/adi/gie)

Lumajang4 mingguPemkab Lumajang dan DPRD Perkuat Koordinasi Pengelolaan Keuangan untuk Kepentingan Masyarakat
Lumajang3 mingguLepas Keberangkatan CJH, Bupati Lumajang bersama Wabup Titip Doa untuk Lumajang
Lumajang3 mingguPelantikan Pengurus PMII, Bupati Lumajang Dorong Keterlibatan Generasi Muda di Pembangunan Daerah
Lumajang4 mingguBuka Gelaran IYRC, Bupati Lumajang Ajak Generasi Muda Bijak dalam Gunakan Teknologi
Lumajang1 mingguAudiensi bersama BPJS, Pemkab Lumajang Pastikan Jaminan Kesehatan Masyarakat Rentan Terjaga
Lumajang1 mingguPeningkatan Kapasitas PPID, Sekda Lumajang Ingatkan Kemampuan Bangun Komunikasi Publik yang Baik







