Hukum & Kriminal

Tim Cobra Ancam ‘Tembak’ Begal di Tempat

Diterbitkan

-

Tim Cobra Ancam 'Tembak' Begal di Tempat

Memontum Lumajang – Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasan Cobra melakukan release begal motor yang dilakukan oleh 2 pelaku yakni Hosy Priyandi (25), Ahmad Nizer (20) keduanya merupakan warga Desa Kedungmoro Kecamatan kunir. di Desa Sumberejo Kecamatan Candipuro Bersama Tim Cobra Polres Lumajang Rabu (15/5/2019).

Dalam release tersebut, didapati fakta fakta, Keduanya berboncengan dengan menggunakan Sepeda Motor jenis Satria FU 150 warna abu-abu, dimana dari rumah telah merencanakan aksi tersebut.
Pelaku Hosy sebagai joki memepet korban sedangkan Nizer langsung mematikan motor korban dengan cara melepas kontak dari motor korban.
Nizer langsung turun menghampiri korban seraya memperlihatkan gagang clurit yang masih menempel di pinggang kiri tersangka untuk menakuti korban.
korban akhirnya menuruti permintaan pelaku untuk turun dari motornya.

Dalam pernyataannya, Kapolres memberikan ultimatum kepada pelaku begal agar segera insyaf dan tak lagi melakukan perbuatan melanggar hukum. “Sekali lagi saya imbau kepada seluruh pelaku begal, agar menghentikan perbuatannya karena Tim Cobra tak akan main-main dalam memberantas kriminalitas di wilayah Lumajang” katanya.

“Bisa dilihat kedua pelaku juga harus kami hentikan dengan timah panas, karena pada saat penangkapan mereka berusaha melawan petugas. Saya akan terus berusaha membuat wilayah Lumajang ini bersih dari pelaku kriminal khususnya begal. tak peduli berapapun peluru yang harus saya keluarkan untuk para pelaku kriminal ini” imbuh Kapolres

Advertisement

Senada Kasat Reskrim juga meberikan lampu kuning kepada para pelaku kriminal yang masih berani melakukan aksinya di wilayah Lumajang.

“Sesuai atensi dari Kapolres, Tim Cobra tak segan segan akan tembak di tempat kepada pelaku begal. Ini adalah peringatan terakhir dari kami. Atas perbuatannya, kedua pelaku sendiri diancam kurungan penjara selama 7 tahun karena melanggar pasal 363 KUHP.” tegas Kepala Tim Cobra. (adi/ywn)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas